ASN Wajib Simak! Jadwal Lengkap Pemakaian Batik KORPRI Sesuai SE BKN 2026

- Publisher

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seragam Korpri. Foto: Istimewa

Ilustrasi seragam Korpri. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah resmi memperbarui ketentuan penggunaan seragam batik KORPRI bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026 yang ditandatangani di Jakarta pada 22 Januari 2026.

Aturan tersebut mengikat seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lingkungan instansi pusat hingga pemerintah daerah.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa penyeragaman pemakaian batik KORPRI bukan sekadar persoalan busana dinas, melainkan bagian dari upaya memperkuat identitas dan soliditas ASN sebagai tulang punggung birokrasi negara.

BACA JUGA:  Presiden: Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan hingga Idulfitri

“Seragam KORPRI adalah simbol kebersamaan ASN. Melalui kebijakan ini, kami ingin menegaskan kembali semangat persatuan, disiplin, dan jiwa korsa aparatur negara sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Zudan dalam keterangannya.

Bukan Sekadar Seragam, Tapi Identitas ASN

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, ASN diwajibkan mengenakan batik KORPRI pada waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan secara nasional. Penyeragaman ini diharapkan menciptakan kesan profesional, tertib, dan berwibawa dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan.

Menurut BKN, konsistensi penggunaan seragam juga menjadi bagian dari etika kerja ASN di ruang publik, terutama saat menghadiri kegiatan resmi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

BACA JUGA:  Bonus Demografi Jadi Peluang dan Tantangan di Sektor Ketenagakerjaan

Jadwal Resmi Pemakaian Batik KORPRI

Mengacu pada Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026, batik KORPRI wajib dikenakan ASN pada:

1. Setiap hari Kamis
2. Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI
3. Tanggal 17 setiap bulan
4. Upacara hari besar nasional
5. Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang
6. Pelantikan ASN pada jabatan manajerial dan fungsional
7. Rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh KORPRI

Ketentuan ini berlaku seragam di seluruh Indonesia, tanpa pengecualian wilayah maupun instansi.

BACA JUGA:  Gerak Cepat BPJS Kesehatan Tanggapi Kasus Penawaran Data di Forum Online

Dorong Disiplin dan Wibawa Birokrasi

BKN berharap, kebijakan ini dapat dijalankan dengan kesadaran penuh oleh seluruh ASN, bukan sekadar sebagai kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral sebagai pelayan publik.

“Ketertiban dalam hal kecil seperti seragam mencerminkan kesiapan ASN dalam menjalankan tugas yang lebih besar. Dari kedisiplinan inilah kepercayaan publik dibangun,” tambah Zudan.

Dengan berlakunya aturan baru ini, ASN diharapkan tidak lagi keliru dalam penggunaan seragam, sekaligus mampu menampilkan wajah birokrasi yang rapi, solid, dan profesional di mata masyarakat.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal TKA 2026 SD dan SMP, Lengkap dengan Simulasi
Juru Parkir Liar Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara, Ini Penjelasan KUHP Baru
Hari Desa Nasional 2026: Tema, Filosofi Logo, dan Makna Pembangunan Desa
Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:04 WIB

ASN Wajib Simak! Jadwal Lengkap Pemakaian Batik KORPRI Sesuai SE BKN 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:24 WIB

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal TKA 2026 SD dan SMP, Lengkap dengan Simulasi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:20 WIB

Juru Parkir Liar Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara, Ini Penjelasan KUHP Baru

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:35 WIB

Hari Desa Nasional 2026: Tema, Filosofi Logo, dan Makna Pembangunan Desa

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Berita Terbaru