Prabowo Resmi Tetapkan Cuti Bersama 2026, Ini Daftar Tanggal Lengkapnya

- Publisher

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan jadwal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025. Keppres tersebut ditandatangani dan ditetapkan pada 31 Desember 2025.

Dalam keputusan itu, pemerintah mengatur jumlah serta waktu pelaksanaan cuti bersama ASN sepanjang tahun 2026. Penetapan ini menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah dalam mengatur pelayanan publik dan manajemen kepegawaian.

BACA JUGA:  Terima Sertifikat Hak Milik, Warga Rempang Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo dan BP Batam

Berdasarkan Keppres tersebut, berikut daftar lengkap cuti bersama ASN tahun 2026:

1. 16 Februari 2026 (Senin)
Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

2. 18 Maret 2026 (Rabu)
Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

3. 20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, dan Selasa)
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

BACA JUGA:  Indonesia-Malaysia Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Kawasan lewat Musyawarah

4. 15 Mei 2026 (Jumat)
Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

5. 29 Mei 2026 (Kamis)
Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

6. 24 Desember 2026 (Kamis)
Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Dalam Keppres tersebut juga ditegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

BACA JUGA:  Persiapan New Normal, TNI dan Polri Ikut Disiplinkan Pelaksanaan Protokol Kesehatan

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara,” sebagaimana tertuang dalam diktum kedua Keppres.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan menjadi acuan resmi bagi seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam menyusun kalender kerja tahun 2026.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:34 WIB

Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:14 WIB

Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet

Berita Terbaru