INIKEPRI.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan jadwal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025. Keppres tersebut ditandatangani dan ditetapkan pada 31 Desember 2025.
Dalam keputusan itu, pemerintah mengatur jumlah serta waktu pelaksanaan cuti bersama ASN sepanjang tahun 2026. Penetapan ini menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah dalam mengatur pelayanan publik dan manajemen kepegawaian.
Berdasarkan Keppres tersebut, berikut daftar lengkap cuti bersama ASN tahun 2026:
1. 16 Februari 2026 (Senin)
Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
2. 18 Maret 2026 (Rabu)
Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
3. 20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, dan Selasa)
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
4. 15 Mei 2026 (Jumat)
Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
5. 29 Mei 2026 (Kamis)
Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
6. 24 Desember 2026 (Kamis)
Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Dalam Keppres tersebut juga ditegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara,” sebagaimana tertuang dalam diktum kedua Keppres.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan menjadi acuan resmi bagi seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam menyusun kalender kerja tahun 2026.
Penulis : RP
Editor : IZ

















