Kabar Baik! Pemkab Natuna Gratiskan BPHTB untuk MBR, Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah

- Publisher

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pemda Natuna. Foto: INIKEPRI.COM/NatunaKab

Kantor Pemda Natuna. Foto: INIKEPRI.COM/NatunaKab

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Natuna memberikan kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah pertama. Melalui kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemerintah daerah berupaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong percepatan program kepemilikan rumah.

Program pembebasan BPHTB ini merupakan bentuk dukungan terhadap Program Strategis Nasional pembangunan 3 juta rumah, yang bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 83 Tahun 2024, yang mengatur tentang pemberian pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang hendak memiliki atau membangun rumah pertama.

BACA JUGA:  Pemkab Natuna Benahi Keuangan Daerah, Cen Sui Lan Targetkan Ekonomi Lebih Berkelanjutan

Dalam informasi yang disampaikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna, dikutip INIKEPRI.COM, Jum’at (13/3/2026), program ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki atau membangun rumah pertama dan termasuk dalam kategori MBR.

Adapun batas penghasilan yang ditetapkan untuk penerima program ini yaitu:

  • Belum menikah dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan
  • Sudah menikah dengan penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan
BACA JUGA:  Instruksi Bupati Terbit, Natuna Serius Siapkan Geopark Menuju Kelas Dunia

Selain itu, terdapat ketentuan mengenai batasan rumah yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan BPHTB. Untuk rumah umum atau rumah susun, luas bangunan maksimal yang diperbolehkan adalah 36 meter persegi. Sementara untuk rumah swadaya (dibangun sendiri), luas bangunan maksimal yang diperbolehkan adalah 48 meter persegi.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki kesempatan untuk mewujudkan impian memiliki rumah sendiri. Hunian yang layak dinilai tidak hanya menjadi kebutuhan dasar, tetapi juga bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga.

BACA JUGA:  Pemkab Natuna Tutup Agenda Safari Ramadan 1447 H di Masjid An-Nur Singgang Bulan, Ribuan Warga Terima Bantuan
E Flyer Gratis BPHTB Pemda Natuna. Foto: Kominfo Natuna

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria agar memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Bagi warga yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi layanan WhatsApp 0851-7522-8295 atau datang langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, khususnya pada Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pembangunan perumahan di Natuna semakin berkembang sekaligus membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh tempat tinggal yang layak dan terjangkau.

Penulis : IZ

Berita Terkait

170 Murid SD Berlaga di Natuna, Raja Mustakim Siapkan Generasi Emas
Cen Sui Lan Jamu Petinggi TNI, Natuna Ditegaskan sebagai Garda Terdepan NKRI
Cen Sui Lan Sambut Pangkogabwilhan I Kunto Arief Wibowo, Perkuat Sinergi di Wilayah Perbatasan Natuna
Menjelang Idul Adha, Pemkab Natuna Turunkan Operasi Pasar Murah ke Tiga Kecamatan
Selangkah Lagi Mendunia, Geopark Natuna Matangkan Langkah Menuju UNESCO Global Geopark
DPMPTSP Kepri Petakan Potensi Investasi Natuna, Cen Sui Lan Bidik Investor Nasional dan Asing
Cen Sui Lan Dorong Reforma Agraria untuk Perkuat Ekonomi Desa dan Ketahanan Pangan Natuna
Pemkab Natuna Usulkan Modernisasi Pelabuhan untuk Perkuat Konektivitas Wilayah Perbatasan

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:27 WIB

170 Murid SD Berlaga di Natuna, Raja Mustakim Siapkan Generasi Emas

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:31 WIB

Cen Sui Lan Jamu Petinggi TNI, Natuna Ditegaskan sebagai Garda Terdepan NKRI

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:48 WIB

Cen Sui Lan Sambut Pangkogabwilhan I Kunto Arief Wibowo, Perkuat Sinergi di Wilayah Perbatasan Natuna

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:01 WIB

Menjelang Idul Adha, Pemkab Natuna Turunkan Operasi Pasar Murah ke Tiga Kecamatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:58 WIB

Selangkah Lagi Mendunia, Geopark Natuna Matangkan Langkah Menuju UNESCO Global Geopark

Berita Terbaru

Presiden AS Donald Trump. Foto: Istimewa

Internasional

Trump Sesumbar Bisa Ratakan Iran Hanya dalam 48 Jam

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:51 WIB