Kabar Baik! Pemkab Natuna Gratiskan BPHTB untuk MBR, Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah

- Publisher

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pemda Natuna. Foto: INIKEPRI.COM/NatunaKab

Kantor Pemda Natuna. Foto: INIKEPRI.COM/NatunaKab

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Natuna memberikan kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah pertama. Melalui kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemerintah daerah berupaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong percepatan program kepemilikan rumah.

Program pembebasan BPHTB ini merupakan bentuk dukungan terhadap Program Strategis Nasional pembangunan 3 juta rumah, yang bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 83 Tahun 2024, yang mengatur tentang pemberian pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang hendak memiliki atau membangun rumah pertama.

BACA JUGA:  Kabut Asap Kepung Serasan, Pemkab Natuna Terapkan Belajar dari Rumah Mulai Besok

Dalam informasi yang disampaikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna, dikutip INIKEPRI.COM, Jum’at (13/3/2026), program ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki atau membangun rumah pertama dan termasuk dalam kategori MBR.

Adapun batas penghasilan yang ditetapkan untuk penerima program ini yaitu:

  • Belum menikah dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan
  • Sudah menikah dengan penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan
BACA JUGA:  Pemkab Natuna Pemegang Saham, Cen Sui Lan Minta BRK Syariah Perluas Pembiayaan UMKM

Selain itu, terdapat ketentuan mengenai batasan rumah yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan BPHTB. Untuk rumah umum atau rumah susun, luas bangunan maksimal yang diperbolehkan adalah 36 meter persegi. Sementara untuk rumah swadaya (dibangun sendiri), luas bangunan maksimal yang diperbolehkan adalah 48 meter persegi.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki kesempatan untuk mewujudkan impian memiliki rumah sendiri. Hunian yang layak dinilai tidak hanya menjadi kebutuhan dasar, tetapi juga bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga.

BACA JUGA:  Mendagri Tito Puji Kualitas Paskibraka Kepri, Berpesan Agar Mampu Meneruskan Peran Kepemimpinan di Masa Depan
E Flyer Gratis BPHTB Pemda Natuna. Foto: Kominfo Natuna

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria agar memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Bagi warga yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi layanan WhatsApp 0851-7522-8295 atau datang langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, khususnya pada Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pembangunan perumahan di Natuna semakin berkembang sekaligus membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh tempat tinggal yang layak dan terjangkau.

Penulis : IZ

Berita Terkait

2.048 Tim Turun ke Meja Domino, Raja Mustakim Dukung Ajang Akbar di Natuna
Desil Warga Tiba-tiba Naik, Bupati Cen Sui Lan Minta Kades Aktif Bantu Perbaikan Data
Pemutihan Pajak Kendaraan Natuna Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026, Ini Keringanannya
600 Orang Bersihkan Pantai Piwang, Cen Sui Lan: Gotong Royong Bukan Sekadar Bersih-Bersih
Cen Sui Lan Sampaikan Aspirasi Strategis Natuna kepada Ketua MPR RI
Bupati Cen Sui Lan Salurkan Bansos untuk Lansia dan Warga Miskin Ekstrem di Bunguran Utara
Siswa Mundur Jadi Sorotan, Cen Sui Lan Minta Sekolah Rakyat Perkuat Pengasuhan dan Fasilitas
HMI Natuna Dukung ANRC yang Digagas Raja Mustakim Kawal Hak Daerah, DBH Migas Harus Berbasis Data

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:00 WIB

2.048 Tim Turun ke Meja Domino, Raja Mustakim Dukung Ajang Akbar di Natuna

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:13 WIB

Desil Warga Tiba-tiba Naik, Bupati Cen Sui Lan Minta Kades Aktif Bantu Perbaikan Data

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Natuna Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026, Ini Keringanannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:00 WIB

600 Orang Bersihkan Pantai Piwang, Cen Sui Lan: Gotong Royong Bukan Sekadar Bersih-Bersih

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Cen Sui Lan Sampaikan Aspirasi Strategis Natuna kepada Ketua MPR RI

Berita Terbaru

MAN Karimun Raih Penghargaan Bergengsi

Tg. Balai Karimun

Keren! Tim Film MAN Karimun Sabet Penghargaan di Rekam Festival 2026

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:05 WIB