Rizki Faisal Soroti Penilaian Jasa Kreatif dalam Kasus Digitalisasi Desa

- Publisher

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal. Foto: INIKEPRI.COM

Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, meminta agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan sektor digital dan ekonomi kreatif dilakukan secara adaptif dan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan berbasis jasa.

Hal itu disampaikan Rizki menanggapi kasus yang menjerat Amsal Sitepu dalam proyek digitalisasi desa.

“Penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional dan akuntabel. Namun, pendekatannya juga perlu menyesuaikan dengan perkembangan jenis pekerjaan, khususnya yang berbasis kreativitas dan teknologi,” ujar Rizki dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

BACA JUGA:  Ustaz Abdul Somad Bagikan Cara Sholat Idul Fitri di Rumah Karena Pandemi Corona

Ia menyoroti adanya perbedaan pendekatan dalam menilai komponen pekerjaan pada proyek tersebut, khususnya terkait unsur jasa kreatif seperti ide dan konsep, proses editing, serta pengisian suara (voice over).

Menurut dia, komponen tersebut merupakan bagian yang lazim dalam industri produksi konten dan memiliki nilai dalam praktik profesional.

“Perlu ada kesamaan pemahaman dalam menilai pekerjaan berbasis jasa. Karena tidak semua output dapat diukur hanya dari aspek fisik,” katanya.

Rizki juga menekankan pentingnya transparansi dalam metode penghitungan kerugian negara agar dapat diuji secara objektif dan sesuai dengan jenis pekerjaan yang dinilai.

BACA JUGA:  Juru Parkir Liar Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara, Ini Penjelasan KUHP Baru

“Metodologi penghitungan harus jelas, terbuka, dan relevan, sehingga tidak menimbulkan perbedaan tafsir,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai keberadaan dan pemanfaatan hasil pekerjaan juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat suatu perkara.

“Jika output pekerjaan ada dan dimanfaatkan, maka hal tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penilaian,” ucapnya.

Rizki menyatakan akan melakukan komunikasi lebih lanjut di internal Komisi III DPR RI untuk mencermati perkembangan kasus tersebut.

BACA JUGA:  Menko Polhukam: Pemerintah Pelajari Dugaan Pelanggaran di Al-Zaytun

“Komisi III memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum. Kami akan mencermati dan membahasnya secara internal,” kata dia.

Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan proyek digitalisasi desa di wilayah Sumatera Utara dengan nilai anggaran sekitar Rp1,82 miliar. Dalam perkara tersebut, Amsal Sitepu didakwa menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta dan telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:58 WIB

Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Berita Terbaru