Rizki Faisal Soroti Penilaian Jasa Kreatif dalam Kasus Digitalisasi Desa

- Publisher

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal. Foto: INIKEPRI.COM

Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, meminta agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan sektor digital dan ekonomi kreatif dilakukan secara adaptif dan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan berbasis jasa.

Hal itu disampaikan Rizki menanggapi kasus yang menjerat Amsal Sitepu dalam proyek digitalisasi desa.

“Penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional dan akuntabel. Namun, pendekatannya juga perlu menyesuaikan dengan perkembangan jenis pekerjaan, khususnya yang berbasis kreativitas dan teknologi,” ujar Rizki dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

BACA JUGA:  Terkait Kebijakan Mudik Tahun 2021, Ini Kata Wamendes Budi Arie

Ia menyoroti adanya perbedaan pendekatan dalam menilai komponen pekerjaan pada proyek tersebut, khususnya terkait unsur jasa kreatif seperti ide dan konsep, proses editing, serta pengisian suara (voice over).

Menurut dia, komponen tersebut merupakan bagian yang lazim dalam industri produksi konten dan memiliki nilai dalam praktik profesional.

“Perlu ada kesamaan pemahaman dalam menilai pekerjaan berbasis jasa. Karena tidak semua output dapat diukur hanya dari aspek fisik,” katanya.

Rizki juga menekankan pentingnya transparansi dalam metode penghitungan kerugian negara agar dapat diuji secara objektif dan sesuai dengan jenis pekerjaan yang dinilai.

BACA JUGA:  Kunker ke Durai, Cen Sui Lan Akan Bangun Pelantar di Telaga Tujuh di Tahun Ini

“Metodologi penghitungan harus jelas, terbuka, dan relevan, sehingga tidak menimbulkan perbedaan tafsir,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai keberadaan dan pemanfaatan hasil pekerjaan juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat suatu perkara.

“Jika output pekerjaan ada dan dimanfaatkan, maka hal tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penilaian,” ucapnya.

Rizki menyatakan akan melakukan komunikasi lebih lanjut di internal Komisi III DPR RI untuk mencermati perkembangan kasus tersebut.

BACA JUGA:  Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari 2025

“Komisi III memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum. Kami akan mencermati dan membahasnya secara internal,” kata dia.

Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan proyek digitalisasi desa di wilayah Sumatera Utara dengan nilai anggaran sekitar Rp1,82 miliar. Dalam perkara tersebut, Amsal Sitepu didakwa menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta dan telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Berita Terbaru