INIKEPRI.COM – Penelusuran terhadap aktivitas pembangunan di kawasan Kavling Panaran, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya menyoroti aktivitas cut and fill di area seluas 33.516 meter persegi yang tetap berlangsung di tengah sorotan perizinan, INIKEPRI.COM kini menemukan indikasi bahwa aktivitas pematangan lahan di daratan diduga berkorelasi dengan penimbunan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Tanjung Gundap.
Dugaan tersebut muncul dari hasil penelusuran lapangan dan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, yang menyebut aktivitas pemotongan bukit di kawasan daratan diduga berkaitan dengan perubahan bentang kawasan pesisir di sekitarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, aktivitas utama pemotongan bukit terpantau berada di atas lahan milik PT Kreasindo Utama Sukses dengan luas sekitar 33.516 meter persegi. Lahan tersebut diketahui memiliki peruntukan sebagai kawasan perumahan.
Di lokasi yang berdekatan, terdapat lahan lain milik PT Karuniya Karya Negri seluas 16.499 meter persegi dengan peruntukan kawasan industri. Perusahaan ini dipimpin oleh Direktur Rio Martvalcon.
Kedua area tersebut diduga menjadi titik aktivitas pematangan lahan yang berkaitan dengan penimbunan di wilayah pesisir sekitar.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan hubungan operasional antara pekerjaan di daratan dengan dugaan perubahan bentang kawasan mangrove di pesisir.
Nama PT Laguna juga turut mencuat dalam penelusuran ini. Perusahaan tersebut disebut dalam sejumlah informasi yang dihimpun sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas di kawasan dimaksud. Berdasarkan data yang diperoleh, perusahaan itu beralamat di Komplek Pertokoan Tri Nusa Jaya Blok C Nomor 7 dan 8, Batam Center.
Selain entitas korporasi, seorang pengusaha bernama Steven alias Asan Lim turut disebut dalam kaitan dengan penguasaan kawasan tersebut. Ia dikabarkan memiliki keterkaitan dengan kawasan SP Plaza Batu Aji serta menjabat sebagai Komisaris Utama pada PT Tri Putra Batam Sumbar, yang beralamat di Komplek Glory View Blok A Nomor 09.
Meski sejumlah nama telah mencuat dalam penelusuran ini, inikepri.com belum memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut terkait mengenai struktur hubungan, bentuk keterlibatan, maupun legalitas aktivitas di lapangan.
Di tengah minimnya penjelasan terbuka, perubahan fisik kawasan pesisir mulai menjadi perhatian masyarakat sekitar.
Warga menilai, perubahan pada area mangrove yang sebelumnya tumbuh di sekitar pesisir Tanjung Gundap perlu menjadi perhatian serius mengingat fungsi ekologis kawasan tersebut.
“Kawasan mangrove itu punya fungsi penting bagi pesisir. Kalau ada perubahan besar, harus dipastikan semuanya sesuai aturan,” ujar seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi.
Secara ekologis, hutan mangrove memiliki peran strategis sebagai penyangga kawasan pesisir. Vegetasi ini berfungsi menahan abrasi, menjaga stabilitas garis pantai, menyaring sedimen, serta menjadi habitat berbagai jenis biota.
Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi mengubah atau memengaruhi kawasan mangrove wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup dan tata ruang yang berlaku, termasuk melalui kajian AMDAL atau dokumen persetujuan lingkungan lain sesuai skala kegiatan.
Sejumlah pengamat lingkungan menilai, apabila penimbunan mangrove dilakukan tanpa dasar perizinan yang sah, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Selain sanksi administratif berupa penghentian kegiatan dan pencabutan izin, pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan juga dapat berujung pada proses pidana apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sampai saat ini, belum ada penjelasan terbuka mengenai dokumen lingkungan maupun izin teknis yang mendasari aktivitas di kawasan tersebut.
Ketiadaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap aktivitas pembangunan di kawasan pesisir yang memiliki sensitivitas ekologis tinggi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, BP Batam, instansi lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran menyeluruh, tidak hanya terhadap aktivitas fisik di lapangan, tetapi juga terhadap legalitas, struktur penguasaan lahan, dan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Kasus Panaran menjadi pengingat bahwa tekanan pembangunan di kawasan pesisir Batam terus meningkat, sementara kebutuhan akan pengawasan yang ketat semakin mendesak.
Apalagi ketika perubahan bentang alam terjadi dalam skala besar dan menyentuh kawasan yang secara ekologis memiliki fungsi penting bagi keberlanjutan lingkungan.
INIKEPRI.COM akan terus menelusuri perkembangan kasus ini.
Penulis : IZ

















