INIKEPRI.COM – Pemandangan di kawasan Kavling Panaran, RT 02/RW 02, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menyisakan ironi yang sulit diabaikan.
Di satu sisi, aparat telah turun melakukan inspeksi dan meminta aktivitas dihentikan hingga izin dilengkapi. Namun di sisi lain, alat berat masih bekerja, tanah terus diratakan, dan jejak perubahan bentang alam kian meluas.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah aturan benar-benar ditegakkan, atau justru diabaikan di lapangan?
INIKEPRI.COM yang meninjau langsung lokasi pada Senin (6/4/2026) mendapati bahwa aktivitas cut and fill masih berlangsung di salah satu titik yang diperuntukkan bagi pembangunan perumahan.
Jalur tanah tampak aktif dilalui kendaraan proyek. Permukaan lahan diratakan, sementara kontur bukit yang sebelumnya ada kini telah berubah signifikan.
Di sisi lain, area yang sebelumnya disorot karena dugaan penimbunan mangrove untuk kawasan industri tidak lagi menunjukkan aktivitas. Namun, bekasnya masih terlihat jelas timbunan tanah, perubahan aliran air, serta kondisi vegetasi yang terganggu.
Informasi yang dihimpun INIKEPRI.COM sebelumnya, menyebutkan bahwa dalam satu kawasan tersebut terdapat dua titik pekerjaan dengan peruntukan berbeda.
“Yang perumahan masih jalan. Yang penimbunan mangrove sudah tidak ada aktivitas sejak disorot,” ujar salah satu sumber di lokasi.
Sumber tersebut juga mengungkap bahwa seluruh kawasan tersebut sebenarnya berada dalam satu kepemilikan lahan, namun dibagi ke dalam dua peruntukan yang dikelola oleh dua perusahaan berbeda yang telah mengantongi Penetapan Lokasi (PL).
Meski demikian, aktivitas di lapangan disebut hanya dijalankan oleh satu pihak sebagai pelaksana.
“Dua perusahaan pegang PL, tapi yang kerja satu pihak. Bisa dibilang seperti subkontraktor,” jelasnya.
Untuk proyek perumahan, luas lahan yang dikerjakan disebut mencapai sekitar 33.516 meter persegi.
Nama PT Batam Maritim disebut sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut, bersama pihak bernama Atan dan Ayoung. Selain itu, di lapangan juga beredar informasi mengenai keterlibatan pihak lain seperti Pandi dan Marpaung.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait struktur kerja maupun tanggung jawab masing-masing pihak dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, aktivitas ini telah disidak oleh Camat Sagulung, M. Arfie Eranov, S.STP, bersama pihak Kelurahan Tembesi, serta aparat keamanan seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Dari pihak BP Batam, inspeksi juga dilakukan oleh Wasito, perwakilan Direktorat Pengembangan Infrastruktur.
Dalam peninjauan tersebut, Wasito menegaskan bahwa setiap kegiatan cut and fill wajib mengantongi izin resmi sebelum pekerjaan dilakukan.
Sementara itu, Camat Sagulung Arfie secara tegas meminta pihak perusahaan segera melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tidak sepenuhnya berhenti.
Bahkan, sempat beredar informasi bahwa PT Batam Maritim telah menarik alat berat dari lokasi tertentu pasca sidak. Meski demikian, kegiatan di titik lain tetap berjalan hingga saat ini.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa penghentian aktivitas hanya bersifat sementara atau terbatas pada area yang disorot.

Padahal, secara regulasi, kegiatan cut and fill tidak bisa dilakukan sembarangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan, seperti AMDAL atau UKL-UPL, sebelum aktivitas dimulai.
Tanpa dokumen tersebut, kegiatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif hingga pidana.
Sanksi yang dapat dikenakan tidak ringan, antara lain:
- penghentian kegiatan secara paksa,
denda administratif, - pencabutan izin usaha,
- hingga pidana penjara dan denda miliaran rupiah apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.
Selain itu, dalam konteks tata ruang, kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan atau belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) juga berpotensi dikenai sanksi tambahan.
Seorang pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tembesi menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak investasi, namun menuntut kepatuhan terhadap aturan.
“Kami tidak menghalangi investasi. Tapi semua harus sesuai prosedur. Kalau tidak, justru merugikan semua pihak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tidak adanya pelibatan masyarakat dalam proses perizinan.
“Kalau memang sudah ada AMDAL, biasanya masyarakat dilibatkan, termasuk LPM. Tapi sampai sekarang kami tidak pernah dilibatkan,” tegasnya.
Hingga laporan ini disusun, aktivitas cut and fill di lokasi peruntukan perumahan masih terus berlangsung.
Sementara itu, kawasan yang sebelumnya diduga terdampak penimbunan mangrove menyisakan perubahan nyata: kontur tanah yang berubah, vegetasi yang terganggu, serta indikasi perubahan sistem alami di wilayah pesisir.
Kerusakan pada ekosistem mangrove bukan sekadar persoalan lokal. Kawasan ini memiliki fungsi penting sebagai penahan abrasi, penyaring alami, serta habitat berbagai biota.
Jika perubahan ini terjadi tanpa perencanaan dan pemulihan yang jelas, maka dampaknya berpotensi meluas dan bersifat jangka panjang.
Kini, publik menunggu langkah tegas dari otoritas terkait.
Apakah temuan di lapangan akan ditindaklanjuti secara serius, atau aktivitas akan terus berjalan di tengah pertanyaan yang belum terjawab? INIKEPRI.COM akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk sejumlah perusahaan dan nama diatas yang harus bertanggungjawab terhadap dugaan pelanggaran lingkungan ini.
Penulis : IZ

















