Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

- Publisher

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syekh Ahmad Al Misry. Foto: Istimewa

Syekh Ahmad Al Misry. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Seorang ustaz bernama Syekh Ahmad Al Misry (SAM) dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki. Kasus ini kini mendapat perhatian serius setelah adanya dorongan dari DPR RI agar aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka.

Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, menyatakan pihaknya mendesak penyidik untuk segera mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku.

“Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, kami sudah meminta penyidik segera menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al-Misry,” kata Achmad Cholidin kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

Ia menegaskan, para korban juga meminta agar SAM segera dipulangkan ke Indonesia dari Mesir guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:  Anak Anggota DPRD Pacari Anak SMP, Kerap Paksa Korban Bersetubuh

Menurutnya, langkah tersebut dapat ditempuh melalui kerja sama dengan Interpol apabila yang bersangkutan tidak kooperatif.

Selain itu, Achmad mengungkapkan bahwa para korban mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut. Bahkan, terdapat dugaan intimidasi hingga upaya suap agar kasus tidak dilanjutkan.

“Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya, ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya,” ujarnya.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Bareskrim Polri sejak 28 November 2025 dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

BACA JUGA:  Juru Bicara Pemerintah: Satu-satunya Jalan Hadapi Virus Corona Yakni Ubah Cara Hidup

Pengacara korban lainnya, Triyono Haryanto, menambahkan bahwa pihaknya telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA-PPO) Bareskrim Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 2 April 2026.

Dari hasil RDP tersebut, DPR meminta aparat penegak hukum segera menetapkan SAM sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk mencegah potensi korban baru.

“Segera melakukan penahanan guna mencegah adanya korban baru serta upaya merusak atau menghilangkan alat bukti maupun upaya melarikan diri,” kata Triyono.

BACA JUGA:  Rizieq Shihab Akhirnya Minta Maaf

Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta LPSK untuk memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan maksimal serta hak pemulihan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

DPR juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan penanganan perkara ini melalui laporan berkala dari Bareskrim Polri.

“Diharapkan agar segera dilakukan kerja sama dengan pihak Interpol apabila saudara Syekh Ahmad Al Misry mangkir dan tidak kunjung kembali ke tanah air,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan keagamaan, sekaligus menuntut penanganan yang cepat, transparan, dan akuntabel oleh aparat penegak hukum.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya
BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:00 WIB

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita Terbaru