Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

- Publisher

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syekh Ahmad Al Misry. Foto: Istimewa

Syekh Ahmad Al Misry. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Seorang ustaz bernama Syekh Ahmad Al Misry (SAM) dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki. Kasus ini kini mendapat perhatian serius setelah adanya dorongan dari DPR RI agar aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka.

Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, menyatakan pihaknya mendesak penyidik untuk segera mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku.

“Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, kami sudah meminta penyidik segera menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al-Misry,” kata Achmad Cholidin kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

Ia menegaskan, para korban juga meminta agar SAM segera dipulangkan ke Indonesia dari Mesir guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:  Naskah RUU Perampasan Aset Segera Serahkan ke DPR

Menurutnya, langkah tersebut dapat ditempuh melalui kerja sama dengan Interpol apabila yang bersangkutan tidak kooperatif.

Selain itu, Achmad mengungkapkan bahwa para korban mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut. Bahkan, terdapat dugaan intimidasi hingga upaya suap agar kasus tidak dilanjutkan.

“Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya, ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya,” ujarnya.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Bareskrim Polri sejak 28 November 2025 dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

BACA JUGA:  Tergoda, Pria Ini Nekat Remas Payudara Pedagang Angkringan

Pengacara korban lainnya, Triyono Haryanto, menambahkan bahwa pihaknya telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA-PPO) Bareskrim Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 2 April 2026.

Dari hasil RDP tersebut, DPR meminta aparat penegak hukum segera menetapkan SAM sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk mencegah potensi korban baru.

“Segera melakukan penahanan guna mencegah adanya korban baru serta upaya merusak atau menghilangkan alat bukti maupun upaya melarikan diri,” kata Triyono.

BACA JUGA:  Kelas 1,2,3 Dihapus. Tarif Baru BPJS Kesehatan Lebih Murah?

Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta LPSK untuk memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan maksimal serta hak pemulihan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

DPR juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan penanganan perkara ini melalui laporan berkala dari Bareskrim Polri.

“Diharapkan agar segera dilakukan kerja sama dengan pihak Interpol apabila saudara Syekh Ahmad Al Misry mangkir dan tidak kunjung kembali ke tanah air,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan keagamaan, sekaligus menuntut penanganan yang cepat, transparan, dan akuntabel oleh aparat penegak hukum.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terbaru