Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya

- Publisher

Minggu, 17 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kemenag Tanjungpinang Erizal menyerahkan buku nikah kepada pengantin. Foto: INIKEPRI.COM

Kepala Kemenag Tanjungpinang Erizal menyerahkan buku nikah kepada pengantin. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Buku nikah bukan sekadar dokumen pelengkap administrasi rumah tangga. Di balik lembarannya, tersimpan bukti sah bahwa sebuah pernikahan telah dilangsungkan sesuai syariat agama dan tercatat resmi oleh negara.

Karena itu, ketika buku nikah hilang atau rusak, banyak pasangan merasa khawatir. Namun, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Erizal, memastikan masyarakat tidak perlu cemas.

“Buku nikah adalah bukti bahwa pernikahan telah melalui proses yang benar, sah secara agama, dan tercatat secara negara,” ujar Erizal, Jumat (15/5/2026).

BACA JUGA:  Ketua TP-PKK Kepri Hadiri Workshop Peningkatan Pelayanan Kader Posyandu di Tanjungpinang dan Bintan

Ia menegaskan, pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan layanan penggantian buku nikah tanpa biaya.

“Penggantian dapat dilakukan pada KUA tempat pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” tegasnya.

Syarat Mengganti Buku Nikah yang Hilang

Bagi pasangan yang kehilangan buku nikah, dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • KTP suami dan istri
  • Pas foto ukuran 2×3 dengan latar biru
BACA JUGA:  298 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Kepri Sepanjang Tahun 2021

Jumlah pas foto disesuaikan dengan jumlah buku nikah yang akan diganti.

Syarat Mengganti Buku Nikah yang Rusak

Untuk buku nikah yang rusak, pemohon cukup membawa:

  • Buku nikah yang rusak
  • KTP suami dan istri
  • Pas foto ukuran 2×3 berlatar biru

“Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa disesuaikan dengan jumlah buku nikah yang akan diganti,” jelas Erizal.

BACA JUGA:  Peraih Emas PON Papua Dapat Bonus Rp350 Juta dari Gubernur Kepri

Laporkan Jika Ada Pungutan Liar

Erizal menegaskan seluruh petugas KUA wajib memberikan pelayanan sesuai aturan dan profesional. Jika masyarakat menemukan pungutan liar atau penyimpangan layanan, laporan dapat disampaikan melalui media sosial resmi Kemenag Kota Tanjungpinang atau melalui WhatsApp di 0821-7280-1123.

“Semua aduan yang masuk akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pencatatan nikah dan layanan administrasi terkait.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak
Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu
156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang
22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan
Kartu Bima Sakti Diluncurkan di HUT ke-81 RI, Pemko Tanjungpinang Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026
Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP
Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:50 WIB

1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:44 WIB

156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:39 WIB

22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Kartu Bima Sakti Diluncurkan di HUT ke-81 RI, Pemko Tanjungpinang Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Berita Terbaru