Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya

- Publisher

Minggu, 17 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kemenag Tanjungpinang Erizal menyerahkan buku nikah kepada pengantin. Foto: INIKEPRI.COM

Kepala Kemenag Tanjungpinang Erizal menyerahkan buku nikah kepada pengantin. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Buku nikah bukan sekadar dokumen pelengkap administrasi rumah tangga. Di balik lembarannya, tersimpan bukti sah bahwa sebuah pernikahan telah dilangsungkan sesuai syariat agama dan tercatat resmi oleh negara.

Karena itu, ketika buku nikah hilang atau rusak, banyak pasangan merasa khawatir. Namun, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Erizal, memastikan masyarakat tidak perlu cemas.

“Buku nikah adalah bukti bahwa pernikahan telah melalui proses yang benar, sah secara agama, dan tercatat secara negara,” ujar Erizal, Jumat (15/5/2026).

BACA JUGA:  145 PMI Masuk ke Tanjungpinang Dites Cepat Antigen dan PCR

Ia menegaskan, pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan layanan penggantian buku nikah tanpa biaya.

“Penggantian dapat dilakukan pada KUA tempat pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” tegasnya.

Syarat Mengganti Buku Nikah yang Hilang

Bagi pasangan yang kehilangan buku nikah, dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • KTP suami dan istri
  • Pas foto ukuran 2×3 dengan latar biru
BACA JUGA:  Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Guru Madrasah di Tanjungpinang Cair Sebelum Lebaran

Jumlah pas foto disesuaikan dengan jumlah buku nikah yang akan diganti.

Syarat Mengganti Buku Nikah yang Rusak

Untuk buku nikah yang rusak, pemohon cukup membawa:

  • Buku nikah yang rusak
  • KTP suami dan istri
  • Pas foto ukuran 2×3 berlatar biru

“Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa disesuaikan dengan jumlah buku nikah yang akan diganti,” jelas Erizal.

BACA JUGA:  Giat Promosikan IKM, Ranny Gusfita Sari Sambut Kunjungan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Tanjungpinang di Gedung Tengku Mandak

Laporkan Jika Ada Pungutan Liar

Erizal menegaskan seluruh petugas KUA wajib memberikan pelayanan sesuai aturan dan profesional. Jika masyarakat menemukan pungutan liar atau penyimpangan layanan, laporan dapat disampaikan melalui media sosial resmi Kemenag Kota Tanjungpinang atau melalui WhatsApp di 0821-7280-1123.

“Semua aduan yang masuk akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pencatatan nikah dan layanan administrasi terkait.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Kerja Sama Pemko Tanjungpinang-BTN Diperluas, Digitalisasi hingga Perumahan Jadi Sorotan
Malam Apresiasi 5 Tahun AMSI Kepri, Amsakar Achmad hingga Ansar Ahmad Terima Penghargaan
Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional
Lima Kawasan di Tanjungpinang Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat
Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan
1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak
Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Kerja Sama Pemko Tanjungpinang-BTN Diperluas, Digitalisasi hingga Perumahan Jadi Sorotan

Minggu, 27 September 2026 - 12:49 WIB

Malam Apresiasi 5 Tahun AMSI Kepri, Amsakar Achmad hingga Ansar Ahmad Terima Penghargaan

Selasa, 22 September 2026 - 06:36 WIB

Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional

Minggu, 20 September 2026 - 11:44 WIB

Lima Kawasan di Tanjungpinang Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

Kamis, 10 September 2026 - 13:27 WIB

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat

Berita Terbaru