INIKEPRI.COM — Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai mematangkan substansi usulan revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau 2017–2037.
Pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, di Kantor BP Batam, Selasa (19/5/2026).
Dalam rapat itu, Li Claudia menegaskan bahwa revisi RTRW harus benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan aktual masyarakat dan perkembangan riil Kota Batam. Menurutnya, aturan yang sudah tidak relevan perlu disesuaikan agar kebijakan tata ruang mampu menjawab tantangan pembangunan dan pertumbuhan wilayah di masa mendatang.
“Setiap pasal akan dibahas satu per satu. Di akhir nanti akan kita lihat kembali keseluruhan substansinya agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Batam. Kita yang paling memahami kondisi daerah dan harus memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujar Li Claudia.
Ia menekankan, Batam memiliki karakteristik yang sangat dinamis sebagai kawasan perdagangan bebas, pusat investasi, dan kota industri. Karena itu, arah kebijakan tata ruang harus mampu mengakomodasi kebutuhan konektivitas, pertumbuhan ekonomi, dan aktivitas masyarakat yang terus berkembang.
Salah satu usulan strategis yang dibahas dalam rapat tersebut adalah pengembangan pelabuhan di wilayah mainland maupun pulau-pulau penyangga. Pemerintah Kota Batam mengusulkan agar seluruh pulau berpenghuni memiliki akses pelabuhan untuk memperlancar mobilitas warga dan distribusi barang.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah, mengatakan usulan revisi yang diajukan merupakan hasil penyesuaian terhadap kebutuhan Batam saat ini.
“Karena ini merupakan Perda RTRW Provinsi, maka usulan revisi yang disampaikan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Aspek tata ruang yang mendukung perkembangan Batam menjadi fokus yang kita dorong masuk dalam revisi,” kata Azril.
Menurut Azril, pembangunan pelabuhan di pulau-pulau berpenghuni merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Batam dan telah dikaji bersama Dinas Perhubungan Kota Batam.
“Usulan pelabuhan ini berasal dari masyarakat melalui Musrenbang Kota Batam dan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya.
Selain meningkatkan konektivitas antarpulau, keberadaan pelabuhan juga dinilai penting untuk memperkuat pengawasan distribusi barang dan mendukung aktivitas perdagangan di kawasan Free Trade Zone (FTZ).
Dalam pembahasan itu, pemerintah juga menyoroti pentingnya memperbarui pendekatan dalam menghitung kebutuhan logistik dan kuota barang di Batam. Menurut Li Claudia, perencanaan tidak bisa semata-mata mengacu pada jumlah penduduk yang memiliki KTP Batam, tetapi juga harus mempertimbangkan masyarakat non-KTP Batam serta wisatawan yang setiap hari beraktivitas di kota ini.
Rapat tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam Mouris Limanto, Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Saad, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Kota Batam Demi Hasfinul, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kota Batam Jefridin, serta sejumlah pejabat teknis dari Pemko Batam dan BP Batam.
Penulis : RP
Editor : IZ

















