INIKEPRI.COM — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan anak usia di bawah tujuh tahun tetap memiliki kesempatan masuk Sekolah Dasar (SD), asalkan dinyatakan siap mengikuti proses pembelajaran.
Kebijakan tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang memperbarui ketentuan batas usia peserta didik pada jenjang SD.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto mengatakan aturan baru itu memberikan pengecualian bagi anak yang belum genap berusia tujuh tahun.
“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” ujar Gogot, Kamis (21/5/2026) .
Ia menjelaskan, anak usia enam tahun hingga minimal lima tahun enam bulan per 1 Juli tahun berjalan tetap dapat diterima di SD apabila memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Menurutnya, kesiapan tersebut wajib dibuktikan melalui surat keterangan dari pihak yang memiliki kompetensi, seperti psikolog atau ahli terkait.
“Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu siapa yang punya otoritas, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi tidak harus usianya 7 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah mengapresiasi kebijakan baru tersebut karena dinilai memberikan ruang lebih luas bagi anak untuk memperoleh akses pendidikan.
Menurutnya, selama ini pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait anak yang gagal masuk sekolah hanya karena terbentur syarat usia.
“Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh tahun. Jadi, kami berterima kasih dan mengapresiasi kebijakan yang diluncurkan terkait usia,” kata Himmatul.
Ia menambahkan, pembahasan mengenai batas usia peserta didik juga tengah dimasukkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Dalam rancangan terbaru, DPR menegaskan usia tidak boleh lagi menjadi penghalang bagi anak untuk mendapatkan hak pendidikan.
“Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Penulis : RP
Editor : IZ

















