INIKEPRI.COM – Penyidikan kasus penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 9 tahun berinisial RAL di Kecamatan Sagulung, Batam, terus berkembang. Setelah menetapkan ibu angkat korban sebagai tersangka, polisi kini juga menahan ayah kandung korban yang diduga turut terlibat dalam tindak kekerasan tersebut.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar mengatakan penetapan tersangka terhadap ayah korban berinisial RL dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti dan keterangan yang mengarah pada keterlibatannya dalam kasus tersebut.
“Setelah dilakukan pendalaman dan gelar perkara, penyidik menemukan adanya keterlibatan ayah kandung korban dalam tindak kekerasan yang dialami anak tersebut. Karena itu, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Husnul, Rabu (24/6/2026).
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah seorang anak ditemukan mengalami sejumlah luka yang diduga akibat kekerasan di lingkungan keluarganya. Polisi lebih dulu menetapkan ibu angkat korban berinisial VJH (38) sebagai tersangka pada 20 Juni 2026.
Perkara tersebut kemudian menjadi sorotan luas setelah beredar di media sosial dan mendapat perhatian berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Batam. Wali Kota Batam Amsakar Achmad bahkan sempat menjenguk korban yang saat ini masih menjalani perawatan medis.
Husnul menjelaskan, sejak awal penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta hasil visum, penyidik menemukan bahwa korban diduga tidak hanya mengalami kekerasan dari ibu angkatnya.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang kami lakukan, ditemukan fakta bahwa korban juga pernah mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Temuan itu diperkuat dengan hasil visum serta dokumentasi luka yang dimiliki penyidik,” katanya.
Menurut Husnul, sejumlah bekas luka ditemukan pada beberapa bagian tubuh korban, termasuk di area wajah, leher, tangan, dan kaki. Dugaan tindak kekerasan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu cukup lama sebelum akhirnya terungkap.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kekerasan terhadap korban diduga terjadi sejak April 2026 hingga akhirnya terungkap pada Juni 2026,” ujarnya.
Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSUD Embung Fatimah Batam. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut. Mengingat korban masih anak-anak, identitas dan hak-hak korban tetap mendapat perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

















