INIKEPRI.COM – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bintan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui inovasi layanan terpadu 4 in 1. Inovasi tersebut dirasakan langsung oleh pasangan pengantin Hermanto bin Gek Hiok dan Putri Ranik Jintan binti Sucipto yang melangsungkan akad nikah di Balai Nikah KUA Bintan Timur, Jumat (26/6/2026).
Prosesi akad nikah berlangsung khidmat dan dipimpin langsung Kepala KUA Kecamatan Bintan Timur, Jhondesri. Suasana haru menyelimuti ruangan ketika kedua mempelai resmi mengikat janji suci di hadapan keluarga dan para saksi.
Tak hanya melayani prosesi akad nikah, KUA Bintan Timur juga langsung menyerahkan empat dokumen penting kepada pasangan pengantin melalui layanan 4 in 1. Dokumen tersebut meliputi Buku Nikah, Kartu Nikah Digital, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status terbaru, serta Kartu Keluarga (KK).
Jhondesri mengatakan inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan terintegrasi.
“Melalui layanan 4 in 1, kami ingin memastikan setiap pasangan pengantin memperoleh seluruh dokumen yang dibutuhkan tanpa harus mengurusnya secara terpisah. Harapan kami, masyarakat dapat merasakan pelayanan yang sederhana, efektif, sekaligus memberikan kepastian administrasi sejak hari pertama mereka membangun rumah tangga,” ujarnya.
Ia menambahkan, pernikahan bukan sekadar peristiwa administratif, tetapi menjadi awal perjalanan panjang dalam membangun keluarga yang harmonis. Karena itu, pelayanan yang diberikan KUA juga diharapkan mampu menghadirkan kesan positif bagi masyarakat.
“Kami selalu mengingatkan bahwa akad nikah adalah awal dari tanggung jawab besar. Kami ingin setiap pasangan tidak hanya pulang membawa dokumen, tetapi juga membawa semangat untuk membangun keluarga yang saling menghormati, saling mendukung, dan menjadikan nilai-nilai agama sebagai fondasi kehidupan rumah tangga,” katanya.
Menurut Jhondesri, peningkatan kualitas pelayanan akan terus menjadi perhatian KUA Bintan Timur agar masyarakat memperoleh layanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Prosesi akad nikah ditutup dengan doa bersama yang dipanjatkan bagi kedua mempelai agar menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Kehadiran layanan 4 in 1 pun diharapkan semakin memudahkan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.
Penulis : DI
Editor : IZ

















