Skandal Kavling Laut Batam Mencuat, Menteri ATR Ungkap 41 Lokasi Diduga Langkahi Delapan Tahap Perizinan

- Publisher

Rabu, 5 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan jajarannya saat konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026). Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan jajarannya saat konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026). Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

INIKEPRI.COM – Persoalan pengalokasian kawasan laut di Batam kembali menjadi sorotan nasional. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap adanya praktik pengalokasian lahan yang diduga dilakukan sebelum seluruh tahapan reklamasi dan perizinan dipenuhi.

Temuan tersebut mencuat setelah Kementerian ATR/BPN menerima berbagai laporan dan pengaduan terkait pengalokasian kawasan laut di Batam. Berdasarkan hasil pendataan sementara, terdapat 41 lokasi dengan total luas sekitar 373,6 hektare yang telah dialokasikan meski kawasan tersebut masih berupa perairan.

Menurut Nusron, kondisi tersebut menunjukkan adanya prosedur yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Padahal, kawasan laut merupakan ruang publik yang hanya dapat dimanfaatkan melalui mekanisme hukum dan tahapan perizinan yang lengkap.

“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya pengalokasian lahan ketika objeknya masih berupa laut. Padahal seluruh tahapan harus terlebih dahulu dipenuhi sebelum suatu kawasan hasil reklamasi dapat ditetapkan sebagai lahan,” ujarnya.

BACA JUGA:  ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Ia menjelaskan, proses pemanfaatan kawasan reklamasi memiliki mekanisme yang berlapis. Tahapan dimulai dari penetapan lokasi reklamasi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, izin reklamasi, pelaksanaan reklamasi beserta pengawasannya, verifikasi hasil reklamasi, penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat (KKPRD) bila diperlukan, hingga pengajuan Hak Pengelolaan (HPL).

Setelah seluruh proses tersebut rampung, barulah dimungkinkan adanya penetapan lokasi lahan dan pemberian hak atas tanah.

Namun dalam sejumlah kasus yang ditemukan di Batam, kata Nusron, tahapan tersebut diduga justru dilompati.

“Masih ada kawasan yang belum memiliki penetapan lokasi reklamasi, belum mengantongi PKKPRL, belum memperoleh persetujuan lingkungan, tetapi sudah muncul penetapan atau pengalokasian lahan. Artinya ada delapan tahapan yang tidak dilalui sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Ruang Publik Tidak Boleh Berubah Menjadi Milik Privat

Nusron menegaskan kawasan laut pada dasarnya merupakan ruang publik yang tidak dapat begitu saja dialihkan menjadi ruang privat tanpa dasar hukum.

BACA JUGA:  Viral di TikTok! Cowok Batam Kegep Selingkuh, Salah Satu Pacarnya Buka Suara

Karena itu, praktik pengalokasian kawasan laut sebelum seluruh persyaratan dipenuhi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus mengganggu tata kelola ruang pesisir.

Ia memastikan hingga saat ini Kementerian ATR/BPN belum menemukan adanya sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan pada kawasan laut tersebut.

“Yang kami temukan baru sebatas penetapan atau pengalokasian lahan. Sertifikatnya belum ada. Selama izin reklamasi belum dipenuhi dan riwayat tanah belum jelas, ATR/BPN tidak akan menerbitkan sertifikat,” tegasnya.

Menurut dia, penerbitan sertifikat di atas kawasan laut yang belum memenuhi ketentuan dapat berimplikasi pidana sehingga kementerian memilih bersikap sangat hati-hati.

BP Batam Jadi Pihak yang Melaporkan

Nusron mengungkapkan persoalan tersebut mencuat setelah adanya berbagai pengaduan yang diterima kementeriannya, termasuk dari Badan Pengusahaan (BP) Batam mengenai pengalokasian kawasan laut yang bahkan telah diperjanjikan kepada pihak tertentu.

BACA JUGA:  Kue Nastar Berbentuk Babi, Netizen: Jadi Halal atau Haram?

Laporan itulah yang kemudian mendorong ATR/BPN melakukan penelusuran terhadap proses pengalokasian lahan di kawasan pesisir Batam.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan membentuk tim gabungan yang melibatkan unsur pengendalian, penanganan pengaduan masyarakat, serta unit teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam sekaligus berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan.

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memastikan seluruh proses pemanfaatan ruang pesisir di Batam kembali berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku investasi.

Di sisi lain, temuan ini diperkirakan akan menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola pengalokasian lahan di Batam yang selama ini dikenal memiliki karakteristik berbeda karena berada di bawah pengelolaan BP Batam. Pemerintah menegaskan bahwa percepatan investasi tetap harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, perlindungan ruang publik, dan kepatuhan terhadap seluruh prosedur perizinan.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

FBI Tuding Korea Utara Curi Aset Kripto Rp109 Triliun dari Binance
Binance Dibobol Rp114,6 Triliun! Peretasan Kripto Terbesar Sepanjang Sejarah Bikin Geger
Berawal dari Arsip Belanda, Michael Hatcher Temukan Ratusan Emas di Kapal VOC Bernilai Rp210 Miliar di Laut Riau
Tawaran Kerja di Cilacap Berujung Petaka, Keluarga Ini Diduga Ditipu hingga Turun di Tengah Jalan dan Berjalan Kaki Pulang ke Batam
Unik! Data Dukcapil Catat Warga Bernama Naruto, Nobita hingga Taylor Swift
Luxor Spa Batam Jadi Sorotan, Polisi Dalami Konten Viral dan Aktivitas Promosi di TikTok
BP Batam Imbau Masyarakat Jaga Aset Publik di Kawasan Jembatan Barelang
Terbongkar! Banyak Perusahaan Besar di Batam Ngaku UMKM demi Bayar Gaji di Bawah UMK

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:16 WIB

FBI Tuding Korea Utara Curi Aset Kripto Rp109 Triliun dari Binance

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Binance Dibobol Rp114,6 Triliun! Peretasan Kripto Terbesar Sepanjang Sejarah Bikin Geger

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Berawal dari Arsip Belanda, Michael Hatcher Temukan Ratusan Emas di Kapal VOC Bernilai Rp210 Miliar di Laut Riau

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:46 WIB

Tawaran Kerja di Cilacap Berujung Petaka, Keluarga Ini Diduga Ditipu hingga Turun di Tengah Jalan dan Berjalan Kaki Pulang ke Batam

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:29 WIB

Unik! Data Dukcapil Catat Warga Bernama Naruto, Nobita hingga Taylor Swift

Berita Terbaru