INIKEPRI.COM – Pemerintah kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dengan nilai Rp300.000 per bulan.
Karena penyalurannya dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, setiap pekerja yang nantinya ditetapkan sebagai penerima akan mendapatkan total Rp900.000.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan program tersebut ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggarannya hampir Rp12 triliun.
“Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dengan besaran Rp300.000 setiap bulannya. Program ini ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja,” ujar Airlangga usai rapat di Istana Negara, Rabu (30/9/2026).
Namun, pekerja perlu memperhatikan bahwa rincian persyaratan penerima BSU 2026 belum seluruhnya diumumkan secara resmi. Karena itu, ketentuan BSU tahun sebelumnya tidak dapat langsung dianggap sebagai syarat yang berlaku untuk program 2026.
Pada program BSU sebelumnya, pemerintah menggunakan sejumlah data dan kriteria tertentu dalam menentukan penerima. Akan tetapi, mekanisme dan kriteria tersebut dapat berubah sesuai kebijakan untuk penyaluran BSU 2026.
Jangan Keliru Cek Data Penerima
Pekerja juga perlu berhati-hati terhadap informasi yang beredar melalui pesan berantai maupun tautan yang mengatasnamakan program BSU 2026.
Informasi mengenai penerima dan mekanisme penyaluran perlu merujuk pada kanal resmi pemerintah. Laman pengecekan BSU yang masih memuat data program sebelumnya juga tidak serta-merta dapat digunakan untuk memastikan seseorang menjadi penerima BSU 2026.
Dengan demikian, pekerja sebaiknya tidak menganggap hasil pengecekan program BSU tahun sebelumnya sebagai kepastian penerimaan untuk tahun 2026.
Pemerintah sendiri masih melakukan proses penyiapan program, termasuk penetapan sasaran penerima dan mekanisme pelaksanaannya.
Dicairkan Sekaligus
Skema BSU 2026 berbeda dari pembayaran bulanan biasa. Pemerintah menyatakan bantuan untuk tiga bulan akan diberikan sekaligus.
Jika seseorang ditetapkan sebagai penerima, maka perhitungannya adalah Rp300.000 untuk Oktober, Rp300.000 untuk November, dan Rp300.000 untuk Desember. Totalnya menjadi Rp900.000.
Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pada kuartal IV 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat dan pekerja.
Karena rincian teknis masih menunggu ketentuan resmi, pekerja disarankan tidak terburu-buru mempercayai informasi mengenai syarat, jadwal pencairan, maupun tautan pendaftaran yang belum diumumkan melalui kanal resmi.
Yang sudah dipastikan pemerintah saat ini adalah nilai bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, total Rp900.000, dengan sasaran sekitar 13,3 juta pekerja.
Penulis : DI
Editor : IZ

















