Sempat Tertunda, Seleksi CPNS 2019 Dilanjutkan. Simak Jadwalnya di Sini!

- Publisher

Rabu, 29 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat bernomor K 26-30/V 116-4/99 terkait jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Seperti diketahui, seleksi CPNS 2019 sempat tertunda pada Maret lalu karena pandemi virus corona meluas di Indonesia.

Begini jadwal seleksi CPNS 2019 lanjutan:
1. Verifikasi data hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dari tanggal 27 hingga 30 Juli 2020.

BACA JUGA:  Boooommmm....!!!!! Tasikmalaya Putuskan Lockdown Karena Corona

2. Pengumuman dan daftar ulang seleksi kompetensi bidang (SKB) tanggal 1 hingga 7 Agustus 2020

3. Pencetakan kartu ujian SKB tanggal 8 Agustus

4. Penjadwalan SKB tanggal 10 hingga 14 AGustus 2020

5. Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB 18 Agustus

BACA JUGA:  Tes SKB CPNS Karimun 28 September 2020

6. Pelaksanaan SKB 1 September hingga 12 Oktober

7. Pengolahan hasil SKD dan SKB tanggal 8 sampai dengan 18 Oktober 2020

8. Rekon integrasi hasil SKD dan SB tanggal 19 hingga 23 Oktober 2020

9. Penyampaian hasil seleksi tanggal 26 sampai dengan 28 Oktober 2020

BACA JUGA:  BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan

10. Penguman hasil seleksi tanggal 30 Oktober 2020

11. Usul Penapatan nomor induk pegawai (NIP) 1 sampai 30 November

Dalam surat yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, BKN meminta agar jadwal ini menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan penerimaan CPNS tahun 2019.

Aksi.id

Berita Terkait

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terbaru