Polri Bentuk Direktorat PPA dan PPO

- Publisher

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: dok. Humas Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: dok. Humas Polri.

INIKEPRI.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membentuk unit baru di Bareskrim Polri, yakni Direktorat Tindak Pidana Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pembentukan Ditektorat PPA-PPO berdasarkan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait aspirasi dan keresahan masyarakat dalam perkembangan kejahatan.

BACA JUGA:  Komjen Listyo Sigit: Polisi Tidak Perlu Lakukan Tilang

“Oleh karena itu Kapolri membentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dengan adanya peningkatan di dalam struktur organisasi yang khususnya ada di Bareksrim,” ujar Trunoyudo dalam keterangan resminya, Senin (23/9/2024).

Trunoyudo menjelaskan, Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri memiliki beberapa fungsi pokok diantaranya, pelaksanaan dan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta perdagangan orang dan penyelundupan manusia

BACA JUGA:  Indonesia dan Singapura Terapkan Reciprocal Green Lane di Masa Pandemi

Kemudian, pelayanan dan perlindungan khusus kepada perempuan dan anak serta kelompok rentan lain yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Strategi Baru Polri Memberantas Narkoba, Penerapan TPPU kepada Bandar dan Kurir

“Pelaksaan koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan pelayanan terpadu dengan pihak terkait di dalam dan di luar negeri dalam penanganan, pelindungan dan pemulihan pada tindak pidana pada perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya serta perdagangan orang dan penyelundungan manusia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas dia.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya
BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:00 WIB

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita Terbaru