Catat Ya, Warga yang Sudah Pulih Tidak Dapat Bansos Lagi

- Publisher

Senin, 1 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko PMK Muhadjir Effendy.

Menko PMK Muhadjir Effendy.

Jakarta, inikepri.com – Pemerintah masih terus melakukan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak pandemi corona atau Covid-19 di seluruh daerah.

Namun, di tengah penyaluran bantuan ini, Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan, masyarakat yang telah pulih perekonomiannya pasca pandemi tidak akan lagi menerima bansos dari pemerintah.

“Untuk mereka yang terdampak dan dianggap sudah bisa pulih ketika pemulihan ekonomi terjadi nanti mereka akan berhenti sampai bulan Desember,” kata Muhadjir dalam keterangannya, Minggu (31/05).

BACA JUGA:  Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021, Berlaku 6 Mei

Sejauh ini, proses penyaluran Bansos Tunai atau BST sudah menyentuh sebanyak 6,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau sebanyak 75,9 persen dari informasi yang ada.

Muhadjir pun ingin sinergi kompak antara program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal itu sangat diperlukan agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata dan tidak tumpang tindih.

BACA JUGA:  Ada Lima Target yang Harus Dicapai Menuju Indonesia Emas 2045

Ia menjelaskan, upaya penyaluran JPS adalah salah satu cara untuk memperbarui informasi masyarakat miskin yang layak menerima bantuan dari pemerintah. Misal yang sebelumnya tak terdata Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan didata dan menjadi penerima bantuan reguler.

BACA JUGA:  Cara Membuat KIS Supaya Dapat BST Rp300 Ribu

“Untuk mereka yang nanti ini termasuk di dalam DTKS baru jadi nanti ada warga yang nanti didata RT RW yang memang memenuhi syarat untuk dipermanenkan nanti akan dimasukkan ke DTKS dan akan mendapatkan bantuan reguler seterusnya,” ujar Muhadjir.

“Jadi sampai dampak Covid-19 usai mereka akan tetap mendapatkan bantuan,” katanya menambahkan.

minews

 

Berita Terkait

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru