Cair Besok, Ini Cara Cek Penerima Bansos Rp 300.000

- Publisher

Minggu, 3 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan sosial 2021 besok, Senin (4/1/2021).

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penanganan Fakis Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama dikutip dari Kompas.com, Minggu (3/1/2021).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Bansos 2021 Sebesar Rp110 Triliun

“Insya Allah, akan ada Acara Penyaluran Bansos 2021 oleh Bapak Presiden tanggal 4 Januari 2021 pukul 14.00 WIB di Istana Presiden. Saat ini kami tengah persiapan untuk acara tersebut,” kata Asep.

BACA JUGA:  Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Asep mengatakan, ada tiga jenis bansos yang akun disalurkan. Salah satu bantuan yang akan cair mulai besok adalah Bantuan Sosial Tunai ( BST).

Setiap penerima BST, akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021.

BACA JUGA:  Di Komplek Graha Mas Batam, Cen Sui Lan Serahkan Bansos dan Serap Aspirasi Masyarakat

Cara cek

Untuk mengetahui apakah masuk ke dalam daftar penerima, masyarakat bisa mengunjungi laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Berikut langkahnya:

  • Kunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id.
  • Pada bagian paling atas, tersedia beberapa kolom pencarian penerima bantuan sosial tunai (BST).
  • Pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK. Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota. Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.
  • Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.
  • Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.
  • Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.
  • Klik “Cari”.
BACA JUGA:  Kepri PPKM Level I, Salat di Masjid Tidak Perlu Jaga Jarak

Penyaluran

Berita Terkait

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru