Kapolda di Seluruh Indonesia Diperintahkan Tindak Pengambil Jenazah Covid-19

- Admin

Sabtu, 13 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan ke seluruh Kapolda untuk menindak tegas warga yang mengambil paksa jenazah pasien COVID-19. Dia tidak ingin kasus ini terjadi berulang.

“Saya sudah perintahkan seluruh kapolda untuk menindak tegas orang-orang yang mengambil paksa,” kata Idham kepada wartawan, Jumat (12/6).

Idham menegaskan aparat harus menindak perbuatan melanggar hukum. “Saya sudah minta pada kapolda menindak tegas. Aturannya ada, hukumnya ada dan itu kami tegakkan,” kata mantan Kabareskrim Polri ini.

Baca Juga :  Polda Kepri Kembali Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Batuaji

“Menegakkan disiplin, tidak bisa dengan bujuk rayu. Tapi harus dengan norma tegas, salah satunya dengan cara itu. Kalau biarkan terus mau jadi apa negara ini,” tambahnya.

Bahkan, Idham meminta siapa saja terlibat pengambilan paksa jenazah selain diproses hukum, mereka juga harus segera dicek kesehatannya, apakah sudah terpapar corona apa belum.

“Bagi warga yang ikut ambil paksa jenazah corona harus secepatnya dites biar tidak tertular ke orang lain,” tegas Jenderal Idham Azis.

Baca Juga :  Pjs Gubernur Kepri: Sinar Matahari Disinfektan Gratis Dari Allah

Menurut Kapolri kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 sebelumnya terjadi di Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. “Hal ini tidak boleh terjadi lagi di daerah lain,” kata Kapolri.

Polda Jatim telah menetapkan empat pelaku pengambilan paksa jenazah Covid-19 sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan. Keempat tersangka itu MI (28), MA (25), MK (23), dan MB (22), semuanya warga Jalan Wonokusumo 118, Pegirian, Surabaya.

Baca Juga :  Gus Miftah Disebut Kafir, Ustaz Ahong Ungkit Riwayat Khalifah: Keterlaluan Banget

“Polda Jatim menetapkan 4 orang tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum,” kata Kapolda Jatim Irjen Muhammad Fadil Imran, Jumat (12/6)

Fadil mengatakan keempat tersagka itu juga kini berstatus sebagai orang dalam risiko (ODR) karena kontak dengan jenazah yang positif corona, dan telah diantarkan ke rumah sakit untuk dites apakah dia terpapar atau tidak.

Merahputih

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB