Setara Diploma, Masa Belajar SMK Akan Jadi Empat Tahun

- Admin

Senin, 15 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Masa belajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rencananya akan ditambah satu tahun. Sehingga, yang sebelumnya selama tiga tahun akan menjadi empat tahun.

Rencana tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Wikan Sakarinto. Rencana itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Baca Juga :  Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Gempa Myanmar

“Kami akan berinovasi dengan mengubah SMK menjadi empat tahun atau setara dengan diploma satu atau diploma dua. Terutama untuk program studi tertentu,” kata Wikan Sakarinto seperti dilansir ANTARA, Rabu (10/6).

Dalam waktu empat tahun, para siswa SMK dinilai akan memiliki cukup waktu untuk mendapatkan bekal sebelum terjun ke dunia usaha dan dunia industri. Siswa SMK juga diwajibkan mengikuti program praktik kerja di industri sebagai syarat kelulusan.

Baca Juga :  Integrasi NIK ke NPWP Perlancar Perpajakan, Ini Cara Mengintegrasikannya

“SMK dirancang empat tahun dan begitu lulus, siswanya bisa langsung kerja di industri,” kata Wikan.

Tidak hanya itu, kurikulum SMK juga harus disesuaikan dengan kebutuhan industri yang diharapkan dapat membangun kemampuan teknis dan kemampuan nonteknis siswa.

Baca Juga :  UAS Akui Punya Kontrak Politik dengan Kepala Daerah

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan rebranding SMK, sehingga semakin banyak yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMK.

“Terutama siswa SMP dan para orangtua siswa SMP. SMK harus dikenalkan secara baik kepada mereka,” jelas Wikan.

Indozone

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru