Mohon Maaf! Pekerja Informal Tidak Dapat Bantuan Rp 600.000 dari Pemerintah

- Publisher

Minggu, 23 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Kabar terbaru, bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan kepada karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta ternyata hanya mencakupi pekerja formal.

Selain harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, syarat lain dari penerima BLT ialah pekerja formal bergaji di bawah Rp 5 juta.

Jadi, pekerja informal seperti buruh harian, pedagang, buruh tani dan lain-lainnya, tidak termasuk sebagai penerima bantuan ini.

Adapun kriteria ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

BACA JUGA:  Siagakan Petugas, PLN Pastikan Kesiapan Keandalan Pasokan Listrik Menyambut "Nataru"

Dimana kriteria calon penerima bantuan Rp 600.000 per bulan ini adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah (PU), terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020, tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja, tercatat di BP dan memiliki rekening aktif di bank, demikian melansir finance.detik.com.

“Jadi kebijakan pemerintah yang ada saat ini memberikan BSU untuk sektor pekerja formal, atau PU, jadi saya kira melihat dari kebijakan yang saat ini baru untuk PU atau formal,” kata Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto.

BACA JUGA:  Seperti ini Cara Mengecek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp 600 Ribu per Bulan

Sementara peserta BP Jamsostek yang baru aktif pada Juli 2020 pun tidak termasuk sebagai penerima bantuan.

Meski demikian, kata Agus, akan ada manfaat luar biasa yang didapat peserta BP Jamsostek nantinya. Bahkan lebih besar dari bantuan Rp 600.000.

“Contoh untuk kecelakaan kerja, kalau pekerja alami kecelakaan kerja, selama biaya perawatan ditanggung BP Jamsostek tidak ada batas maksimal biaya, berapapun lamanya akan kita biayai, selama dirawat tidak mendapat upah maka akan diganti oleh BP Jamsostek setahun pertama,” Agus menerangkan.

BACA JUGA:  BLT Rp1,2 Juta Tahap II Besok Cair, Bagaimana untuk Rekening Bank Swasta?

“Lalu kalau ada kecacatan maka akan diberikan santunan tunai ada manfaat layanan kesehatan. Kalau sampai meninggal dunia ahli waris mendapat 48 kali dari upah yang dilaporkan, dan 2 anak mendapat beasiswa dari SD sampai lulus sarajana, saya kira ini luar biasa manfaatnya,” kata Agus.

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru