Pilkada Mendekat, Kapolri Keluarkan Maklumat

- Publisher

Senin, 21 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2020 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, menyikapi hal tersebut Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., menjelaskan bahwasanya di dalam Maklumat Kapolri tersebut berisikan yakni berbunyi:

BACA JUGA:  Silang Pendapat Dukungan ProJo, Tan Edi: Tidak Benar Dukungan Kami Hoaks!

Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara Konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah virus Covid-19 pada Adaptasi Kebiasaan Baru, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat sebagai berikut:

BACA JUGA:  Jelang Pilkada 2020, Ini Persiapan Brimob Polda Kepri

Dalam pelaksanaan pemilihan Pilkada tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta Protokol Kesehatan Covid-19.

Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait (pada setiap tahapan pemilihan) wajib menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan cara memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

BACA JUGA:  TNI Pastikan tidak Ada Darurat Militer

Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat diatas, maka, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai Perundang-Undangan yang berlaku. Seperti harapan kita bersama yakni “Pemilu Damai, Aman, Lancar, Sehat dan Selamat”,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S. (IS)

Berita Terkait

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terbaru