Pilkada Mendekat, Kapolri Keluarkan Maklumat

- Admin

Senin, 21 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2020 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, menyikapi hal tersebut Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., menjelaskan bahwasanya di dalam Maklumat Kapolri tersebut berisikan yakni berbunyi:

Baca Juga :  Sambil Santap Soto Suguhan Warga, Marlin Dialog Tentang Visi Misi

Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara Konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah virus Covid-19 pada Adaptasi Kebiasaan Baru, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat sebagai berikut:

Baca Juga :  Personil Polresta Barelang Lakukan Rapid Tes, Pastikan Aman Jelang Pilkada

Dalam pelaksanaan pemilihan Pilkada tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta Protokol Kesehatan Covid-19.

Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait (pada setiap tahapan pemilihan) wajib menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan cara memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

Baca Juga :  Anggota DPR Bicara Pengganti Kapolri Idham Azis: Fadil Imran, Nana Sudjana atau Listyo Sigit?

Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat diatas, maka, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai Perundang-Undangan yang berlaku. Seperti harapan kita bersama yakni “Pemilu Damai, Aman, Lancar, Sehat dan Selamat”,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S. (IS)

Berita Terkait

Pendidikan Gratis, Kemensos Matangkan Sekolah Rakyat
Libur Lebaran Sekolah 20 Hari, Terhitung dari Tanggal Ini
Kemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid & Musala, Cek Syaratnya Disini!
Program MBG Jangkau 38 Provinsi di Indonesia
KPK Tahan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Saudi Berikan 100 Ton Kurma Ramadan untuk Indonesia
Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari 2025
Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Digelar 28 Februari 2025

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:42 WIB

Pendidikan Gratis, Kemensos Matangkan Sekolah Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 - 20:08 WIB

Libur Lebaran Sekolah 20 Hari, Terhitung dari Tanggal Ini

Minggu, 9 Maret 2025 - 02:07 WIB

Kemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid & Musala, Cek Syaratnya Disini!

Selasa, 25 Februari 2025 - 07:43 WIB

Program MBG Jangkau 38 Provinsi di Indonesia

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:36 WIB

KPK Tahan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Berita Terbaru