MPR Yakin Jokowi Kirim Satu Nama Calon Kapolri, Ini Sosok Terkuatnya

- Publisher

Jumat, 8 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ANTARA/Fakhri Hermansyah)

(ANTARA/Fakhri Hermansyah)

INIKEPRI.COM – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis akan pensiun pada Februari 2021. Hingga kini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih mencari kandidat yang pas untuk pengganti Jenderal Idham Azis.

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid meyakini Presiden Jokowi akan mengusulkan hanya satu nama calon Kapolri yang diajukan ke DPR untuk dimintai persetujuan menjadi Kapolri.

“Menyangkut nama, saya berkeyakinan yang diusulkan hanya satu nama karena dalam pandangan saya, pasti Presiden atau Kepolisian lebih senang kalau ditunjuk hanya satu nama daripada banyak nama,” ungkap Jazilul Fawaid dikutip Antara, Jumat (8/1/2021).

Politikus PKB yang juga anggota Komisi III DPR ini mengatakan, Jokowi pasti sudah mengantongi satu nama dari beberapa nama jenderal bintang tiga yang saat ini sudah beredar di publik.

BACA JUGA:  Jadi Calon Kuat Kapolri Pilihan Jokowi, Ini Tanggapan Komjen Listyo Sigit

Dari informasi yang beredar, beberapa nama kuat calon Kapolri beredar, mereka adalah Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kabaharkam Komjen Pol Agus Andrianto, dan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Ya nama-nama itulah kira-kira calon terkuat. Kalau mulanya ada sepuluh nama perwira, kemudian mengerucut menjadi lima, kemudian menjadi tiga nama, dan akhirnya hanya akan ada satu nama yang diserahkan ke DPR,” ujarnya.

Jazilul berpendapat, dari nama-nama kandidat Kapolri yang ada, masing-masing memiliki rekam jejak dan prestasi untuk dipilih dan duduk menjadi Kapolri.

BACA JUGA:  Mantap! Relawan Jokowi Mania dan Sandiaga Uno Bersatu Lawan Covid-19

Menurutnya, kalau dari sisi kepangkatan sudah cukup, kalau dari sisi rekam jejak dan prestasi tergantung Presiden Jokowi untuk memilih mana di antara perwira tinggi tersebut yang dianggap layak menjadi suksesor Idham Azis.

“Semuanya punya prestasi bagus, tinggal Presiden membutuhkan yang seperti apa, ya tentu yang ada kecocokan dengan Presiden. Karena Kapolri harus bisa mendukung semua kebijakan Presiden,” tuturnya.

Pria yang akrab disapa Gus Jazil itu mengatakan, nama yang dipilih Presiden Jokowi kemungkinan akan diserahkan ke DPR pada pekan depan, menyesuaikan dengan jadwal DPR yang mulai kembali aktif pada 11 Januari.

BACA JUGA:  Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik

Dia menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri.

Dalam Pasal 38 ayat 1 (b) UU Polri disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

“Kewenangan Presiden untuk mengusulkan nama kepada DPR disertai dengan alasannya. Tentu tidak boleh keluar dari koridor Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Misalnya, harus perwira aktif dan tidak disebutkan jumlahnya 1 atau 2 atau 5 orang, itu tergantung Presiden,” pungkas Wakil Ketua Umum DPP PKB itu. (RWH)

Berita Terkait

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Berita Terbaru