Hore, Pemerintah Turunkan Tarif Listrik

- Publisher

Senin, 5 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

Batam, inikepri.com – Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tariff listrik tujuh golongan pelanggan PT PLN (Persero), untuk periode Oktober hingga Desember 2020.

Tujuannya, memberikan stimulus terhadap masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19

Tarif listrik tujuh golongan pelanggan tegangan rendah sebelumnya adalah Rp1.467/kWh.

Harga ini turun menjadi Rp1.444,7/kWh atau sekitar Rp22,5 lebih murah untuk tiga bulan ke depan.

Penurunan tariff listrik ini sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan yang diberikan Menteri Energi dan Sumber Dya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif kepada Direktur Utama PLN melalui Surat No. 291/23/MEM.L/2020.

BACA JUGA:  Jurus Baru PLN, Mau Ganti Meteran Listrik dengan Smart Meter, Buat Apa?

Dalam surat tersebut, Menteri ESDM memberikan arahan terkait penurunan tariff adjustment untuk pelanggan golongan rendah terhitung sejak 1 Oktober 2020.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK), Kementerian ESDM, Agung Pribadi, melalui laman Kementerian ESDM pada Sabtu, 3 Oktober 2020, memaparkan ketujuh golongan pelanggan listrik tegangan rendah (TR) yang dapat menikmati penurunan tarif listrik.

Tujuh golongan pelanggan listrik tersebut diantaranya sebagai berikut.

R-1 TR 1.300 VA (rumah tangga daya 1.300 VA)

BACA JUGA:  Dua Minggu Lagi, Vaksin Booster Jadi Syarat Bepergian dan Masuk ke Mall

R-1 TR 2.200 VA (rumah tangga daya 2.200 VA)

R-2 TR 3.500 VA-5.500 VA (rumah tangga daya 3.500–5.500 VA)

R-3 TR 6.600 VA (rumah tangga daya 6.600 VA)

B-2 TR 6.600 VA–200 kVA (bisnis daya 6.600–200.000 VA)

P-1 TR 6.600 VA sd 200 kVA (pemerintah daya 6.600–200.000 VA)

P-3 /TR (pemerintah)

Agung mengatakan bahwa penurunan tarif listrik ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat terdampak pandemi.

Selain itu, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kemudahan dan solusi bagi pelanggan listrik.

BACA JUGA:  Bukan Hanya Batam, Kenaikan Tagihan Listrik Juga dirasakan Oleh Daerah Lain. Bos PLN : Bukannya Naik, Tapi...

“Penurunan tariff listrik ini untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19 dan sekaligus untuk bisa lebih mendorong roda perekonomian nasional,” kata Agung melalui keterangannya, Minggu (4/10/2020).

Sementara itu, Agung Murdifi, Executive Vice President Communication and CSR PLN, menyampaikan harapannya terhadap masyarakat untuk bisa memanfaatkan turunnya tariff listrik ini dalam kegiatan ekonomi.

“Dengan ini diharapkan masyarakat dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan kegiatan kesehariannya,” ujar Agung. (ER)

Berita Terkait

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Berita Terbaru