Menko Perekonomian: Upah Minimum Tak Dihapuskan, Pesangon Tetap Ada

- Admin

Rabu, 7 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

Jakarta, inikepri.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa ketentuan mengenai upah minimum dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak dihapuskan.

“Upah minimum tidak dihapuskan, tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan salary yang akan diterima pekerja tidak akan turun,” kata Menko Perekonomian dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Menko Perekonomian juga menegaskan bahwa pesangon bagi para pekerja tetap diatur dalam UU Cipta Kerja sehingga ada kepastian mengenai pesangon, bahkan dalam UU Cipta Kerja ada tambahan mengenai jaminan kehilangan pekerjaan, dan juga apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) ada manfaat up skilling (peningkatan kompetensi) bagi mereka yang mengalami PHK.

Baca Juga :  Tanggapi Permohonan Maaf Hotman Paris Soal Promo Miras, Netizen: Tutup Holywings
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (ist)

“Dalam UU Cipta Kerja, Pemerintah juga memberikan akses untuk mendapatkan pekerjaan yang baru bagi mereka yang mengalami PHK,” kata Airlangga.

Ia menjelaskan, UU Cipta kerja bertujuan untuk menyederhanakan, sinkronisasi, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan pekerjaan.

Kemudian, lanjut Airlangga, Indonesia memiliki target untuk lolos dari middle income trap. Dengan bonus demografi yang kita miliki saat inigolden moment ini tentunya tidak kita kesampingkan, karena ini adalah momentum bagi Indonesia apalagi saat sekarang kita sudah masuk dalam Upper Middle Income Country dimana salah satu tantangannya adalah terciptanya lapangan kerja bagi angkatan kerja yang ada di Indonesia.

Baca Juga :  Ini Calon Kepala Daerah Terkaya dan Termiskin Versi KPK

“Kita ketahui bahwa ada sekitar 2,92 juta anak muda yang membutuhkan lapangan kerja, apalagi di tengah pandemi covid-19 ini kebutuhan atas lapangan kerja yang baru sangat mendesak. Kemudian UU Cipta Kerja, yang mementingkan kepentingan rakyat, disusun dan di dorong melalui DPR-RI dan ini yang mengaskan kepastian hukum dan merupakan hal yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja dan kepastian dalam bekerja. Kita ketahui bahwa 87% pekerja kita itu pendidikannya menengah ke bawah, dan 39% pendidikannya adalah SD. Oleh karena itu, sangat penting agar sektor padat karya itu bisa terbuka,” tutur Airlangga.

Sebelumnya Menko Perekonomian memaparkan bahwa UU Cipta Kerja ditujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan Angkatan kerja yang terus bertambah.

Baca Juga :  Kinerja Ekonomi Digital Jadi Pemantik Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Aspek transparansi pun selalu dijunjung tinggi dalam penyusunan RUU ini. Seluruh proses pembahasan selalu disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen, dan rapat pembahasan sifatnya juga terbuka yang dapat diikuti secara tatap muka maupun melalui video conference (online), serta diliput langsung oleh media. Ini menunjukkan komitmen Pemerintah dan DPR untuk transparan dalam membahas kebijakan untuk masyarakat.

UU Cipta Kerja Beri Banyak Manfaat Bagi Masyarakat

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB