Mendagri: Pemerintah Buka Kerja Sama Pengadaan Barang dengan Ormas

- Publisher

Kamis, 8 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri, Tito Karnavian (ist)

Mendagri, Tito Karnavian (ist)

Jakarta, inikepri.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian, mengatakan pihaknya membuka pintu kerja sama pemerintah daerah (Pemda), dan dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), dalam pengadaan barang/jasa pemerintah terkait penanganan Covid-19.

Hal itu disampaikan Staf Khusus Mendagri bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, melalui keterangannya, Kamis (8/10/2020).

“Mendagri M. Tito Karnavian membuka akses organisasi kemasyarakatan, termasuk LSM, dalam upaya percepatan penanganan Covid-19,” kata Kastorius.

BACA JUGA:  AMSI Kembali Gelar Pelatihan Penguatan Manajemen dan Bisnis Media Online

Menurutnya, pengadaan barang/jasa yang bisa melibatkan ormas seperti sosialisasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19; sensus, survei, pengolahan data, perumusan kebijakan publik, dan pengujian laboratorium.

“Pemda dapat melakukan kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan termasuk LSM melalui skema Swakelola Tipe lll dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujarnya.

BACA JUGA:  Mendagri Ajak Wisatawan Domestik Kunjungi Lagoi

Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Swakelola Tipe III dilakukan lewat kontrak antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan kepala ormas. Anggaran yang diberikan pihak pemerintah harus sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Tito, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi ormas sebelum ikut proyek. Syarat-syarat itu adalah berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham, memiliki perangkat organisasi, dan mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan barang/jasa yang diadakan.

BACA JUGA:  Jelang Pemilu 2024, Mendagri Harap Camat Mampu Menekan Konflik Sosial di Masyarakat

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020, tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. (RWH)

Berita Terkait

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Berita Terbaru