Mendagri: Pemerintah Buka Kerja Sama Pengadaan Barang dengan Ormas

- Publisher

Kamis, 8 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri, Tito Karnavian (ist)

Mendagri, Tito Karnavian (ist)

Jakarta, inikepri.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian, mengatakan pihaknya membuka pintu kerja sama pemerintah daerah (Pemda), dan dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), dalam pengadaan barang/jasa pemerintah terkait penanganan Covid-19.

Hal itu disampaikan Staf Khusus Mendagri bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, melalui keterangannya, Kamis (8/10/2020).

“Mendagri M. Tito Karnavian membuka akses organisasi kemasyarakatan, termasuk LSM, dalam upaya percepatan penanganan Covid-19,” kata Kastorius.

BACA JUGA:  RUU KUHP: Suami Perkosa Istri Sendiri Bisa Dipenjara 12 Tahun

Menurutnya, pengadaan barang/jasa yang bisa melibatkan ormas seperti sosialisasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19; sensus, survei, pengolahan data, perumusan kebijakan publik, dan pengujian laboratorium.

“Pemda dapat melakukan kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan termasuk LSM melalui skema Swakelola Tipe lll dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujarnya.

BACA JUGA:  Abaikan Protokol Kesehatan, Kemendagri Usulkan Sanksi

Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Swakelola Tipe III dilakukan lewat kontrak antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan kepala ormas. Anggaran yang diberikan pihak pemerintah harus sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Tito, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi ormas sebelum ikut proyek. Syarat-syarat itu adalah berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham, memiliki perangkat organisasi, dan mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan barang/jasa yang diadakan.

BACA JUGA:  Wow, Pengusaha Sering Beri Jatah Fee Rp9.000 Per Paket Bansos

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020, tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. (RWH)

Berita Terkait

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terbaru