Mendagri: Pemerintah Buka Kerja Sama Pengadaan Barang dengan Ormas

- Publisher

Kamis, 8 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri, Tito Karnavian (ist)

Mendagri, Tito Karnavian (ist)

Jakarta, inikepri.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian, mengatakan pihaknya membuka pintu kerja sama pemerintah daerah (Pemda), dan dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), dalam pengadaan barang/jasa pemerintah terkait penanganan Covid-19.

Hal itu disampaikan Staf Khusus Mendagri bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, melalui keterangannya, Kamis (8/10/2020).

“Mendagri M. Tito Karnavian membuka akses organisasi kemasyarakatan, termasuk LSM, dalam upaya percepatan penanganan Covid-19,” kata Kastorius.

BACA JUGA:  Mendagri Minta Revisi UU Pilkada Pertimbangkan Putusan MK dan Hapus DIM yang Tak Relevan

Menurutnya, pengadaan barang/jasa yang bisa melibatkan ormas seperti sosialisasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19; sensus, survei, pengolahan data, perumusan kebijakan publik, dan pengujian laboratorium.

“Pemda dapat melakukan kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan termasuk LSM melalui skema Swakelola Tipe lll dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujarnya.

BACA JUGA:  Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Swakelola Tipe III dilakukan lewat kontrak antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan kepala ormas. Anggaran yang diberikan pihak pemerintah harus sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Tito, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi ormas sebelum ikut proyek. Syarat-syarat itu adalah berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham, memiliki perangkat organisasi, dan mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan barang/jasa yang diadakan.

BACA JUGA:  Kemenag dan Komisi VIII Segera Bahas Revisi Undang-Undang Haji

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020, tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. (RWH)

Berita Terkait

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:11 WIB

Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Berita Terbaru