Wow, Pengusaha Sering Beri Jatah Fee Rp9.000 Per Paket Bansos

- Publisher

Selasa, 25 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ANTARA FOTO)

(ANTARA FOTO)

INIKEPRI.COM – Pengusaha Penyuap proyek bansos penanganan COVID-19, Harry Van Sidabukke bersaksi dalam persidangan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.

Harry mengaku sering memberikan jatah kepada Agustri Yogasmara dalam kuota pengadaan bansos.

Harry menyatakan, mengenal Yogas dari mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso. Sebab Harry mengurus kuota bansos untuk Pertani dan Mandala Hamonangan Sude.

“Yogas ini saya dikenalkan pak Joko yang nanti akan mengurus kuotanya Pertani,” kata Harry di Pengadilan Tipikor Jakara, Senin, 24 Mei 2021.

BACA JUGA:  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Harry menuturkan, ada kesepakatan fee antara dirinya dengan Yogas. Ia menyebut, Yogas yang mengawal setiap kuota pengadaan bansos untuk PT. Mandala Hamonangan Sude.

“Kalau PT Pertani nggak, yang agak lebih besar perannya di PT Mandala Hamonangan Sude,” kata Harry.

Dia pun mengakui kesepakatan fee dengan Yogas untuk setiap paket bansos senilai Rp9 ribu. Harry menuturkan, Yogas sempat meminta jatah fee untuk setiap paket bansos senilai Rp12.500.

“Berapa kesepakatan fee dengan Yogas?” Tanya Ketua Hakim Muhammad Damis.

BACA JUGA:  Ini Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang Saat Adaptasi New Normal

“Rp9 ribu,” jawab Harry.

“9 ribu atau 12.500?” tanya lagi Hakim Damis.

“Yang Rp12.500 saya nggak sepakat,” ujar Harry.

“Ada yang diserahkan ke Matheus? Itu lain lagi?” tanya Hakim lagi.

“Lain lagi, kurang lebih Rp1.000 sampai Rp1.500,” terang Harry.

Lantas Hakim Damia mengkonfirmasi sosok Yogas kepada Harry. Dia mengungkapkan, Yogas adalah broker bansos.

“Tidak usah saudara sembunyikan di persidangan ini. Yogas itu siapa?” Tanya Hakim Damis.

“Broker pak,” jawab Harry.

“Kenapa mau berurusan sama Yogas?” Cecar Hakim Damis.

BACA JUGA:  Khidmatnya Kirab Sang Merah Putih dari Istana Negara IKN ke Monas

“Kenapa akhirnya saya mau berurusan dan berkomitmen, karena pernah ada kuota saya diturunkan oleh pak Joko dan Adi, dari situ saya meyakini kalau Yogas punya kemampuan,” kata Harry.

Sosok Yogas sempat mencuat dalam proses penyidikan. Dia dikait-kaitkan dengan politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus.

Harry Van Sidabukke dalam kasus ini telah divonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Harry terbukti memberikan suap senilai Rp1,28 miliar dalam kuota pengadaan bansos. (ER/VIVA)

Berita Terkait

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:09 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:13 WIB

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Berita Terbaru