Wow, Pengusaha Sering Beri Jatah Fee Rp9.000 Per Paket Bansos

- Publisher

Selasa, 25 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ANTARA FOTO)

(ANTARA FOTO)

INIKEPRI.COM – Pengusaha Penyuap proyek bansos penanganan COVID-19, Harry Van Sidabukke bersaksi dalam persidangan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.

Harry mengaku sering memberikan jatah kepada Agustri Yogasmara dalam kuota pengadaan bansos.

Harry menyatakan, mengenal Yogas dari mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso. Sebab Harry mengurus kuota bansos untuk Pertani dan Mandala Hamonangan Sude.

“Yogas ini saya dikenalkan pak Joko yang nanti akan mengurus kuotanya Pertani,” kata Harry di Pengadilan Tipikor Jakara, Senin, 24 Mei 2021.

BACA JUGA:  Berpotensi Jadi Episentrum Covid-19, Epidemiolog UGM: Mobilitas Penduduk Harus Dibatasi

Harry menuturkan, ada kesepakatan fee antara dirinya dengan Yogas. Ia menyebut, Yogas yang mengawal setiap kuota pengadaan bansos untuk PT. Mandala Hamonangan Sude.

“Kalau PT Pertani nggak, yang agak lebih besar perannya di PT Mandala Hamonangan Sude,” kata Harry.

Dia pun mengakui kesepakatan fee dengan Yogas untuk setiap paket bansos senilai Rp9 ribu. Harry menuturkan, Yogas sempat meminta jatah fee untuk setiap paket bansos senilai Rp12.500.

“Berapa kesepakatan fee dengan Yogas?” Tanya Ketua Hakim Muhammad Damis.

BACA JUGA:  Prabowo Subianto Bertemu Budi Arie Setiadi, Apa yang Dibahas?

“Rp9 ribu,” jawab Harry.

“9 ribu atau 12.500?” tanya lagi Hakim Damis.

“Yang Rp12.500 saya nggak sepakat,” ujar Harry.

“Ada yang diserahkan ke Matheus? Itu lain lagi?” tanya Hakim lagi.

“Lain lagi, kurang lebih Rp1.000 sampai Rp1.500,” terang Harry.

Lantas Hakim Damia mengkonfirmasi sosok Yogas kepada Harry. Dia mengungkapkan, Yogas adalah broker bansos.

“Tidak usah saudara sembunyikan di persidangan ini. Yogas itu siapa?” Tanya Hakim Damis.

“Broker pak,” jawab Harry.

“Kenapa mau berurusan sama Yogas?” Cecar Hakim Damis.

BACA JUGA:  Selain Supply Babi, Pulau Bulan Jadi Sumber Impor Listrik Untuk Singapura

“Kenapa akhirnya saya mau berurusan dan berkomitmen, karena pernah ada kuota saya diturunkan oleh pak Joko dan Adi, dari situ saya meyakini kalau Yogas punya kemampuan,” kata Harry.

Sosok Yogas sempat mencuat dalam proses penyidikan. Dia dikait-kaitkan dengan politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus.

Harry Van Sidabukke dalam kasus ini telah divonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Harry terbukti memberikan suap senilai Rp1,28 miliar dalam kuota pengadaan bansos. (ER/VIVA)

Berita Terkait

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Berita Terbaru