UU Cipta Kerja Utamakan Perlindungan Lingkungan

- Admin

Kamis, 8 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

Jakarta, inikepri.com – Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja tetap mengutamakan perlindungan terhadap lingkungan pada setiap kegiatan perusahaan yang dilakukan ketika berproduksi. Sesuai rujukan dari kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari instansi pemerintah terkait.

“Tidak benar bahwa ada anggapan terjadi kemunduran terkait dengan perlindungan lingkungan dalam perundangan ini,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pada Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga :  Irjen Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J

Dalam perundangan ini, lanjut dia, proses perijinan terkait dengan AMDAL akan lebih disederhanakan. Artinya, meringkas seluruh prosedur dalam kepengurusan hal di atas, sehingga para pelaku usaha dapat mengajukan perijinan dengan waktu yang lebih cepat daripada sebelumnya.

“Undang-Undang Cipta kerja ini memberikan kemudahan dalam kepengurusan perijinan kepada pelaku usaha sebetulnya, bukannya menghapus ijin,” tuturnya.

Terkait dengan perlindungan lingkungan, sikap pemerintah tegas akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku bagi para pelaku usaha yang terbukti melakukan tindakan perusakan lingkungan. Sanksi tegas yang akan diberikan dari mulai pencabutan ijin AMDAL hingga pencabutan ijin usaha.

Baca Juga :  Bilah Terakhir Sayap Garuda Kantor Presiden di IKN Selesai Dipasang

Upaya perlindungan lingkungan dalam perundangan, justru lebih diperkuat dengan menggandeng penegak hukum untuk menindak secara tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran aturan. Dengan begitu akan muncul efek jera bagi para pelaku usaha yang terbukti melakukan perusakan lingkungan.

Kemudian, persyaratan ketika melakukan permohonan ijin AMDAL juga diberlakukan secara ketat, demi menjaga lingkungan tetap lestari ketika perusahaan beroperasi. Jika, terdapat satu syarat yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan, maka perijinan dapat dicabut.

Baca Juga :  Mau Set Top Box Gratis dari Pemerintah? Ini Caranya

“Adanya perlindungan lingkungan jadi makin kuat karena di dalam undang-undang disebutkan bahwa perizinan berusaha dapat dibatalkan apabila satu persyaratan yang diajukan dalam permohonan perizinan berusaha mengandung ikatan hukum kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran,” pungkasnya. (ER)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru