Yuk Ingat Lagi 7 Kasus Rizieq Shihab: Diduga Hina SBY, Agama dan Balada Cinta

- Publisher

Selasa, 10 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rizieq Shihab (ist)

Rizieq Shihab (ist)

Pada Juli 2013, Habib Rizieq pernah mengatakan bahwa Presiden yang kala itu masih menjabat, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai seorang pecundang.

Pernyataan itu diungkapkan Rizieq merespon anggapan SBY yang mengatakan bahwa kericuhan FPI di Kendal telah menciderai ajaran Islam.

“Hanya seorang pecundang yang suka sebar fitnah dan bungkam terhadap maksiat,” tegas Habib Rizieq dalam pernyataan yang dimuat di situs FPI saat itu.

BACA JUGA:  Rizieq Syihab Akui Belum Pantas Disebut Imam Besar

Lecehkan Budaya Sunda

Ketika menginjak tanah Sunda, tepatnya saat mengisi panggilan ceramah di Purwakarta, Jawa Barat pada 13 November 2015 , Habib Rizieq memplesetkan salam khas milik orang Sunda, yakni ‘Sampurasun’ menjadi ‘Campur Racun’.

Atas pernyaataan kontroversi yang dilontarkan Rizieq, sejumlah aktivis budaya Sunda yang diinisiasi oleh Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat melakukan unjuk rasa dan protes ke Polda Jawa Barat atas tuduhan penghinaan dan pelecehan terhadap bidaua Sunda.

BACA JUGA:  Karena Corona, Airy Menyerah

Sebut Pancasila Soekarno Ada di Pantat

Pada 27 Oktober 2016 silam, Habib Rizieq sempat dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait ucapannya yang menyebut bahwa Pancasila Soekarno ada di Pantat.

BACA JUGA:  Satu Dekade Masifnya Pembangunan Infrastruktur Transportasi di Indonesia

Salah satu sosok yang melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri adalah putri dari Soekarno, yakni Sukmawati Soekarnoputri.

Dalam pernyataannya, Rizieq mengatakan bahwa, “Pancasila Sukarno, Ketuhanan ada di Pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta, Ketuhanan ada di Kepala”.

Dianggap Hina Agama Nasrani

Berita Terkait

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Berita Terbaru