Kabar Baik! Diskon Tarif Listrik Diperpanjang Hingga Akhir 2021, Ini Rinciannya

- Publisher

Minggu, 18 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

INIKEPRI.COM – Pemerintah memutuskan memperpanjang diskon listrik hingga akhir tahun 2021. Untuk perpanjangan program itu, pemerintah sudah menambah subsidi anggaran sebesar Rp1,19 triliun. Sehingga dari alokasi semula Rp7,58 triliun, kini naik menjadi Rp9,49 triliun. Pengumuman itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat konferensi pers virtual, Sabtu 17 Juli 2021.

“Akan kami perpanjang sepanjang tahun, sampai Desember 2021,” ujar Sri Mulyani, dilansir dari BISNIS.

BACA JUGA:  Sekolah Garuda Bisa Diakses Semua Kalangan, Termasuk Masyarakat Miskin

Dia juga menyatakan pemerintah juga memperpanjang bantuan potongan biaya beban/abonemen, yang banyak diminta usaha kecil menengah, untuk 1,14 juta pelanggan. Khusus untuk subsidi potongan biaya beban dan abonemen ini dialokasikan Rp420 miliar. Sehingga, total anggaran bantuan rekening minimun atau abonemen menjadi 2,11 Triliun.

Sebelumnya, program stimulus berupa diskon tarif tenaga listrik kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 itu berakhir pada September 2021.

BACA JUGA:  Diskon Tarif Listrik PLN Dicabut Mulai Bulan Depan

Untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19, sejak April 2020, pemerintah telah memberikan stimulus berupa pemberian diskon tagihan listrik kepada konsumen, yang meliputi rumah tangga golongan tarif R.1/450 VA diskon 100 persen dan rumah tangga golongan tarif R.1/900 VA subsidi diskon 50 persen. Kemudian untuk pelanggan UMKM yang terdiri atas bisnis kecil B.1/450 VA dan industri kecil I.1/450 VA berupa diskon tagihan listrik 100 persen.

BACA JUGA:  Kabar Inti Bumi Miring di Laut Indonesia Bikin Heboh, Ini Efeknya

Pemerintah juga telah memberikan keringanan tagihan listrik kepada pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum (40 jam nyala) untuk pelanggan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas; dan pembebasan biaya beban atau abonemen bagi pelanggan sosial (daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA), bisnis (900 VA), dan industri (900 VA). (ER/BISNIS)

Berita Terkait

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Berita Terbaru