Senada turut disuarakan Muhammadiyah. Menurut ormas Islam yang cukup besar di negeri ini, konsumsi alkohol berdampak buruk, tak hanya pada kesehatan, tetapi juga sosial.
Selain itu, banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menjelaskan alasan kenapa dia mendukung pengesahan RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan menjadi UU.
Kata dia, UU Larangan Minuman Beralkohol minimal harus mengatur empat hal, mulai kadar alkohol, batas usia yang mengonsumsi, tempat wisata, dan tata niaga.
“Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha islamisasi. Banyak negara barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol,” katanya. (RWH/Hops)
Halaman : 1 2

















