Diblokir Kominfo, Begini Cara Kerja Vtube

- Publisher

Selasa, 16 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustari (ist)

Ilustari (ist)

INIKEPRI.COM – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menyatakan Vtube yang lagi ramai diperbincangkan netizen, merupakan aplikasi ilegal sejak Juni 2020. Vtube bisa jadi legal jika sudah mendapatkan izin resmi, namun sebelum itu dikatakan ‘situs web dan aplikasi Vtube diarahkan untuk diblokir hingga mendapatkan izin’.

BACA JUGA:  Kemenkominfo Alokasikan 151 VSAT untuk Kepri, Satria-1 Siap Beroperasi 29 Desember 2023

Menurut pernyataan Kemenkominfo dalam unggahan di akun media sosial resmi, Minggu (14/2), ‘proses perizinan Vtube dalam pengawasan Satgas Waspada Investasi (SWI)’.

SWI merupakan satuan tugas penanganan dan dugaan tindakan melawan hukum dalam bidang penghimpunan dana masyarakat dan pegelolaan investasi. SWI terdiri dari 13 anggota kementerian dan lembaga yang kerjanya mengawasi, mencegah, dan menangani praktik investasi ilegal.

BACA JUGA:  Polisi Sabar Hadapi Cacian Warga, Ahmad Sahroni: Sesuai Program Presisi

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing pada akhir Januari lalu mengatakan Vtube masuk dalam daftar investasi ilegal dan belum ada perubahan status. Artinya, Vtube dilarang melakukan kegiatan investasi atau perekrutan anggota sampai mendapat izin resmi dari OJK.

BACA JUGA:  UAS Dijodohkan dengan Santri Gontor, Calon Mertuanya Bos Toko Emas

Cara Kerja Vtube

Berita Terkait

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Berita Terbaru