Diblokir Kominfo, Begini Cara Kerja Vtube

- Publisher

Selasa, 16 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustari (ist)

Ilustari (ist)

INIKEPRI.COM – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menyatakan Vtube yang lagi ramai diperbincangkan netizen, merupakan aplikasi ilegal sejak Juni 2020. Vtube bisa jadi legal jika sudah mendapatkan izin resmi, namun sebelum itu dikatakan ‘situs web dan aplikasi Vtube diarahkan untuk diblokir hingga mendapatkan izin’.

BACA JUGA:  Omnibus Law dalam Pandangan Kadin

Menurut pernyataan Kemenkominfo dalam unggahan di akun media sosial resmi, Minggu (14/2), ‘proses perizinan Vtube dalam pengawasan Satgas Waspada Investasi (SWI)’.

SWI merupakan satuan tugas penanganan dan dugaan tindakan melawan hukum dalam bidang penghimpunan dana masyarakat dan pegelolaan investasi. SWI terdiri dari 13 anggota kementerian dan lembaga yang kerjanya mengawasi, mencegah, dan menangani praktik investasi ilegal.

BACA JUGA:  Kominfo Bangun Pusat Pengembangan Talenta Digital di 34 Provinsi

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing pada akhir Januari lalu mengatakan Vtube masuk dalam daftar investasi ilegal dan belum ada perubahan status. Artinya, Vtube dilarang melakukan kegiatan investasi atau perekrutan anggota sampai mendapat izin resmi dari OJK.

BACA JUGA:  Kemlu: Ada 1.604 WNI di Luar Negeri Sembuh dari Covid-19

Cara Kerja Vtube

Berita Terkait

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Berita Terbaru