Fadil Imran Tersangkakan Habib Rizieq
Dikutip dari Suara.com, Fadil Imran pernah menetapkan tersangka Habib Rizieq dalam kasus chat mesum saat dia menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 2017.
Setelah gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Fadil menetapkan Habib Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka.
Keduanya, dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setahun kemudian, pada 2018 Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus chat mesum yang menjerat Rizieq dan Firza.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal, ketika itu menjelaskan alasan penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 lantaran belum berhasil menemukan pelaku pengunggah foto tangkapan layar berisi chat mesum yang diduga antara Rizieq dan Firza.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

















