Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 masih belum jelas sehingga Kementerian Agama harus menyiapkan tiga opsi.
Hal itu diungkapkan Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi saat Rapat Kerja dengan DPR RI Komisi VIII, Rabu 18 November 2020.
Hingga kini kuota haji yang diberikan pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia sebanyak 221.000 jamaah.
Kuota tersebut dibagi menjadi dua yakni kuota Haji reguler sebanyak 203.320 dan Haji Khusus sebanyak 17.687 jamaah.
“Sampai saat ini, pemerintah Indonesia belum mendapatkan tanda adanya penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriyah, 2021 masehi,” kata Fachrul. (ER)
Halaman : 1 2

















