Praka Marten bertugas di Komando Resort Militer 023/Kawal Samudera, satuan Teritorial yang berada di bawah kendali Kodam I/Bukit Barisan.
Praka Marten divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Letkol Sus Syarifuddin Ginting, didampingi hakim anggota 1 Letkol CHK Sudio dan hakim anggota 2 Mayor Sus Ziki Suriyanto, di Pengadilan Militer Tinggi I Medan
Hukuman ini dinilai lebih ringan dari tuntutan oditur (jaksa) militer 1-02 Medan yang menuntut dengan hukuman mati, sesuai Pasal 340 KUHP, karena terbukti telah membunuh istrinya secara terencana, dengan dibantu dua orang wanita yang salah satunya adalah selingkuhannya, pada 9 April lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Sejumlah fakta tragis terungkap di balik pembunuhan keji yang dilakukan Praka Marten.
Sebelum selingkuh dengan Winda, Marten juga diketahui pernah selingkuh dengan seorang wanita bernama Samaria Magdalena Simatupang (30 tahun).
Melalui media sosial, mereka berkenalan pada Maret 2018. Namun, hubungan asmara mereka tak bertahan lama karena Marten kemudian berkenalan dengan Winda. Sejak saat itu, Marten dan Samaria hanya sekadar teman.
Sebelum dibunuh, Ayu sudah mengendus aroma perselingkuhan Marten dengan Winda dan melaporkannya ke Korem 023/KS, tempat Marten bertugas.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

















