Buruan Ambil Token Gratis PLN Desember 2020, Ini Caranya!

- Publisher

Rabu, 2 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Selamat datang bulan Desember. Untuk pelanggan PLN yang masuk dalam penerima stimulus token listrik gratis, buruan klaim token listrik gratis dari PLN.

Ini cara klaim token listrik untuk bulan Desember 2020:

Melalui WhatsApp

  • Ketik pesan di nomor WhatsApp PLN: 08122-123-123.
  • Kemudian, tunggu muncul pesan balasan otomatis dari PLN yang berbunyi seperti berikut ini: “Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K)”.
  • Pilih dan ketik angka 1 untuk Info Listrik Gratis / Diskon Stimulus Covid19.
  • Nantinya PLN akan minta anda untuk memasukkan nomor ID pelanggan.
  • Setelah itu, tak butuh waktu lama, token gratis dari PLN muncul.
  • Jika tak berhasil dengan kata lain tidak muncul token gratis, artinya anda bukan pelanggan yang berhak mendapat subsidi listrik gratis.
BACA JUGA:  Gelar Apel Siaga Nataru 2024, Seluruh Unit PLN Se-Indonesia Siap Beri Layanan Maksimal

Melalui Website 

BACA JUGA:  Muhammadiyah Minta Jokowi Cabut PSN Rempang Eco City

Berita Terkait

KABAR BAIK! Pendaftaran CPNS 2026 Direncanakan Dibuka November, Siapkan KK hingga Ijazah
Polri Keluarkan Aturan Tegas! Personel Dilarang Nge-Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor
KTP Hilang Tak Perlu Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Pengantar RT/RW
UMP 2027 Terancam Molor? Dewan Pengupahan Nasional Masih Kosong, Buruh Belum Diajak Bahas
Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000
Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya
Pindah Jalur Afirmasi ke Domisili saat SPMB, Ini Syarat dan Prosedurnya
Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:34 WIB

Polri Keluarkan Aturan Tegas! Personel Dilarang Nge-Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor

Minggu, 1 November 2026 - 07:35 WIB

KTP Hilang Tak Perlu Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Pengantar RT/RW

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:15 WIB

UMP 2027 Terancam Molor? Dewan Pengupahan Nasional Masih Kosong, Buruh Belum Diajak Bahas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya

Berita Terbaru