Pencoblosan di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Tata Caranya

- Admin

Rabu, 9 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simulasi (ist)

Simulasi (ist)

INIKEPRI.COM – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 sudah di depan mata. Pada Rabu (9/12/2020) ini, akan ada 270 wilayah yang tersebar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia yang akan menggelar pemungutan suara.

Meski telah rutin diselenggarakan, proses Pilkada tahun ini berbeda dari yang sebelumnya karena diadakan di tengah situasi pandemi Covid-19. Sejumlah aturan dan prosedur baru kemudian diterapkan demi menghindari penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Berikut rangkuman proses pemungutan suara yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti yang dikutip dari Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020:

Baca Juga :  Ini Alasan PKS Perjuangkan RUU Larangan Minuman Beralkohol

1. Pemilih antre di luar Tempat Pemungutan Suara ( TPS) dengan memperhatikan jarak aman.

2. Petugas ketertiban menghimbau pemilih untuk menggunakan masker dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.

3. Petugas ketertiban mengecek suhu tubuh pemilih.

4. Pemilih mengisi formulir Model C, daftar hadir-KWK, setelah menunjukkan Model C pemberitahuan-KWK serta KTP elektronik kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 4.

5. Pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran di kursi yang telah disediakan dengan tetap menjaga jarak.

Baca Juga :  KORAM Siap Menangkan Ramah dan Aman

6. Ketua KPPS memanggil pemilih untuk mengambil surat suara. Kemudian pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum menuju bilik suara.

7. Pemilih menggunakan hak pilihnya (mencoblos) dengan alat coblos yang telah disediakan (paku) dengan mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.

8. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak sesuai jenis pemilihan dipandu oleh KPPS 6.

Baca Juga :  Kata Sekda Batam, ASN Jangan Like dan Comment Apalagi Share Postingan Calon Kepala Daerah. Ingat!

9. Pemilih membuka sarung tangan kemudian membuang sarung tangan ke tempat sampah yang telah disediakan di dekat meja KPPS 7.

10. KPPS 7 meneteskan tinta dengan alat tetes ke salah satu jari pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya.

11. Petugas ketertiban di pintu keluar TPS memberitahukan pemilih wajib untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.

12. Pemilih yang telah selesai menggunakan hak pilihnya diimbau untuk segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumun di area TPS. (RM/Kompas)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB