Resmi, FPI Organisasi Terlarang!

- Publisher

Rabu, 30 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HRS (ist)

HRS (ist)

INIKEPRI.COM – Menko Polhukam Mahfud Md menggelar pengumuman terkait status FPI. Pemerintah resmi melarang FPI!

“Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

BACA JUGA:  Rizieq Acap Bicara Kasar, Yahya Waloni: Perjuangan Dia Mirip Nabi

Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya yakni FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” sebut Mahfud.

BACA JUGA:  Ini Alasan Pemerintah Larang Aktivitas dan Simbol FPI

Dalam konferensi pers soal pelarangan FPI ini, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Mereka yakni Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK. (ER/Detik)

Berita Terkait

Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri
Kasus Videografer Karo Disorot DPR, Kawendra: Berpotensi Lukai Komitmen Presiden Dorong Ekraf
Rizki Faisal Soroti Penilaian Jasa Kreatif dalam Kasus Digitalisasi Desa
Pemerintah Batalkan PJJ, Sekolah Tetap Tatap Muka Mulai April 2026
Gugur Saat Pengamanan Mudik, Kepolisian Negara Republik Indonesia Beri Pangkat Anumerta untuk Fajar Permana
Isu Iuran Rp17 Triliun ke BoP Dibantah, Ini Penjelasan Lengkap Presiden Prabowo
Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda, Ini Prediksi NU dan Muhammadiyah
Antisipasi Eskalasi Konflik Timur Tengah, Kemenko PMK Koordinasikan Kebijakan Haji dan Umrah

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 11:27 WIB

Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Senin, 30 Maret 2026 - 11:17 WIB

Kasus Videografer Karo Disorot DPR, Kawendra: Berpotensi Lukai Komitmen Presiden Dorong Ekraf

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:53 WIB

Rizki Faisal Soroti Penilaian Jasa Kreatif dalam Kasus Digitalisasi Desa

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:59 WIB

Pemerintah Batalkan PJJ, Sekolah Tetap Tatap Muka Mulai April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:00 WIB

Gugur Saat Pengamanan Mudik, Kepolisian Negara Republik Indonesia Beri Pangkat Anumerta untuk Fajar Permana

Berita Terbaru