Rizieq Shihab Tidak Lagi Jadi Imam Besar FPI

- Publisher

Rabu, 6 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah telah membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara pada Rabu, 30 Desember 2020. Dengan begitu, secara otomatis gelar Imam Besar FPI yang diberi kepada Habib Muhammad Rizieq Shihab dicabut.

“FPI Front Pembela Islam sudah bubar. Jadi, pembahasan soal tersebut (imam besar) sudah selesai,” kata Tim Bantuan Hukum FPI, Azis Yanuar saat dikonfirmasi VIVA pada Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Habib Hasan: FPI Mirip PKI, Cuma Beda Simbol

BACA JUGA:  Ketua Umum HIPMI Dicegah ke Luar Negeri, Sudah Tersangka?

Habib Rizieq ditunjuk sebagai Imam Besar FPI saat Musyawarah Nasional (Munas) III FPI pada Agustus 2013 silam. Jabatan Imam Besar tersebut seumur hidup. Namun, FPI sudah dibubarkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2020.

Setelah Front Pembela Islam dibubarkan, sejumlah tokoh ormas ini mendeklarasikan lagi organisasi yang sama yaitu FPI dengan kepanjangan Front Persatuan Islam. Akan tetapi, ormas Front Persatuan Islam tidak mengenal istilah imam besar. Sehingga, posisi Habib Rizieq dalam struktur ormas FPI model baru masih dirahasiakan.

BACA JUGA:  Sertifikat Vaksin Indonesia Berlaku Internasional, Begini Cara Aksesnya

Baca Juga: Era Jokowi, HTI dan FPI Akhirnya Tak Berkutik

“Tidak ada imam besar di Front Persatuan Islam. Insya Allah, sebagai apa beliau nanti info lebih lanjut di-update lagi,” ujarnya.

Pemerintah resmi membubarkan organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam yang dibesut oleh Habib Muhammad Rizieq Shihab. Pembubaran itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020.

“Bahwa FPI sejak Juni 2019 sudah bubar sebagai organisasi. Namun, tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, merazia dan provokasi,” kata Mahfud.

BACA JUGA:  Cukai Rokok Naik, Kemenkeu: Ada Empat Pilar Yang Mendasari

Baca Juga: Nikita Mirzani: Rizieq Itu Bukan Imam Besar Umat Islam Indonesia

Pembubaran FPI berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara terkait larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI bernomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020. (AFP/Viva)

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru