Rizieq Shihab Tidak Lagi Jadi Imam Besar FPI

- Publisher

Rabu, 6 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah telah membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara pada Rabu, 30 Desember 2020. Dengan begitu, secara otomatis gelar Imam Besar FPI yang diberi kepada Habib Muhammad Rizieq Shihab dicabut.

“FPI Front Pembela Islam sudah bubar. Jadi, pembahasan soal tersebut (imam besar) sudah selesai,” kata Tim Bantuan Hukum FPI, Azis Yanuar saat dikonfirmasi VIVA pada Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Habib Hasan: FPI Mirip PKI, Cuma Beda Simbol

BACA JUGA:  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026

Habib Rizieq ditunjuk sebagai Imam Besar FPI saat Musyawarah Nasional (Munas) III FPI pada Agustus 2013 silam. Jabatan Imam Besar tersebut seumur hidup. Namun, FPI sudah dibubarkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2020.

Setelah Front Pembela Islam dibubarkan, sejumlah tokoh ormas ini mendeklarasikan lagi organisasi yang sama yaitu FPI dengan kepanjangan Front Persatuan Islam. Akan tetapi, ormas Front Persatuan Islam tidak mengenal istilah imam besar. Sehingga, posisi Habib Rizieq dalam struktur ormas FPI model baru masih dirahasiakan.

BACA JUGA:  Kesembuhan Pasien Covid-19 Gejala Ringan Capai 100 Persen

Baca Juga: Era Jokowi, HTI dan FPI Akhirnya Tak Berkutik

“Tidak ada imam besar di Front Persatuan Islam. Insya Allah, sebagai apa beliau nanti info lebih lanjut di-update lagi,” ujarnya.

Pemerintah resmi membubarkan organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam yang dibesut oleh Habib Muhammad Rizieq Shihab. Pembubaran itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020.

“Bahwa FPI sejak Juni 2019 sudah bubar sebagai organisasi. Namun, tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, merazia dan provokasi,” kata Mahfud.

BACA JUGA:  Rekrutmen Bintara TNI AD 2021, Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya

Baca Juga: Nikita Mirzani: Rizieq Itu Bukan Imam Besar Umat Islam Indonesia

Pembubaran FPI berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara terkait larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI bernomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020. (AFP/Viva)

Berita Terkait

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Berita Terbaru