Menanti Keputusan Jokowi Tunjuk Kapolri Baru

- Publisher

Senin, 11 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Kompas)

(Kompas)

Penunjukan Kapolri baru pada dasarnya menjadi hak prerogatif Presiden.

Akan tetapi, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir berpendapat sosok calon Kapolri harus memiliki visi dan misi yang mengedepankan penegakan hukum serta memiliki satu pandangan dengan Presiden Jokowi.

BACA JUGA:  Tak Diketahui Banyak Orang, Ini Jejak Ngeri Listyo Sigit

“Berintegritas, mempunyai visi dan misi untuk kemajuan Polri ke depan, mengayomi masyarakat, menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan mempunyai chemistry dengan presiden,” kata Adies.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto meminta Presiden supaya segera mengusulkan nama calon Kapolri ke DPR, mengingat Idham Azis kian mendekati waktu purnatugas.

BACA JUGA:  Belasan Unit Mobil Esemka Dikapalkan

Didik mengatakan, siapa pun nama calon Kapolri yang diajukan Presiden, diharapkan memiliki rekam jejak yang baik, menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta mengambil posisi sebagai sahabat masyarakat.

BACA JUGA:  Kemenag Ingatkan kembali Prinsip 5 Pasti untuk Jemaah Umrah

“Sosok yang visioner, cakap dan kuat dalam mengemban tugas dan tanggung jawab kepolisian, baik memelihara keamanan dan ketertiban, menjadi pengayom dan pelayan masyarakat, dan utamanya menegakkan hukum,” terang dia.

Komitmen Berantas Korupsi

Berita Terkait

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terbaru