Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut :
– SKM I naik 16,9 persen, tarif cukainya jadi Rp865 per batang
– SKM IIA naik 13,8 persen, tarif cukainya jadi Rp535 per batang
– SKM IIB naik naik 15,4 persen, tarif cukainya jadi Rp525 per batang
– SPM I naik 18,4 persen, tarif cukainya jadi Rp935 per batang
– SPM IIA naik 16,5 persen, tarif cukainya jadi Rp565 per batang
– SPM IIB naik18,1 persen, tarif cukainya jadi Rp555 per batang
Sementara untuk golongan SKT IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0 persen.
“Kita membuat nol persen kenaikannya jadi kelihatan sekali dari sisi desain kebijakannya kita berpihak kepada buruh supaya mereka tidak terkena sedangkan yang mesin yang sangat efisien dan produksinya luar biasa besar kita naikkan cukup tinggi,” jelas dia.
Bendahara negara itu menambahkan dari kenaikan tersebut maka estimasi pertumbuhan produksi rokok untuk SKM dan SPM akan turun sekitar 3,2 persen, atau volume produksinya 288 miliar batang.
Sementara dari kenaikan itu pemerintah mengharapkan prevalensi merokok untuk anak turun 1,26 peren. Atau dari 33,8 persen di tahun 2020 menjadi 32,2 persen di tahun 2021. (AFP/Merdeka)
Halaman : 1 2

















