3 Admin Grup Pornografi ‘PAP TT’ Batam Diciduk Polisi

- Publisher

Senin, 1 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – 3 (tiga) orang pelaku, 2 (dua) diantaranya merupakan anak umur 15 tahun dan 13 tahun serta 1 (satu) pelaku dewasa berinisial MP diamankan oleh tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana Pornografi yang disebarkan melalui Aplikasi Grup Whatsapp. Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.IK., MH., dan Kaur Pullah Inprodok Subbid PID Bid Humas Polda Kepri Kompol Rosmini Manan, SH., saat Konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (1/2/2021).

“Tempat kejadian perkara berada di Kota Batam pada Rabu tanggal 27 Januari 2021, pada hari tersebut kita menemukan adanya fakta dan barang bukti terkait pornografi dan pelanggaran kejahatan Undang-undang ITE adapun pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yaitu kasus fotografer pornografi terhadap anak dibawah umur berinisial RS,” ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik.

BACA JUGA:  Penghargaan RSBP Batam sebagai The Best Performance Hospital with Good Corporate Governance
Konferensi pers Polda Kepri (Humas Polda Kepri)

“Dari pengembangan tersebut kita mendapati adanya dugaan kejahatan lain yaitu adanya jaringan pornografi anak dibawah umur, kemudian setelah kasus ini berhasil kita ungkap kita juga mengamankan 3 (tiga) orang tersangka yaitu 2 (dua) orang anak dibawah umur yang merupakan Admin Grup Whatsapp tersebut dan satu tersangka berinisial MP sebagai penyebar video dan foto Pornografi, di dalam grup Whatsapp tersebut didapati member sebanyak kurang lebih 51 member yang berada didalam grup yang bernama “PAP TT” dan grup tersebut kurang lebih sudah terbentuk selama 2 tahun, diduga membernya merupakan sebagaian besar anak-anak yang berada di Kota Batam dengan konten video dan foto sebanyak 141 konten,” sambungnya lagi.

BACA JUGA:  Perhatian Besar Pemerintah Pusat untuk Batam, Sejumlah Menteri dan Wamen Kunjungi Kota 'Bandar Dunia Madani'

“Modus operandinya adalah membuat suatu Grup Whatsapp kemudian menyebarkan konten pornografi atau video porno melalui grup Whatsapp untuk dapat diakses dan diketahui oleh orang lain hingga anak dibawah umur. Barang bukti yang diamanakan adalah 4 (empat) unit Handphone berbagai merek dan Pasal yang diterapkan adalah Pasal 29, pasal 33 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp. 7.500.000.000,” tutur Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik.

BACA JUGA:  Ansar-Marlin Tegaskan Hubungannya Sangat Baik

“Kita akan tetap terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada lagi beberapa aplikasi Grup atau beberapa sarana media lain yang digunakan menyebarkan konten Pornografi. Dengan kejadian ini tentunya menjadi keprihatinan kita bersama, ditengah kesibukkan kita, kita masih memiliki kelengahan dalam mengawasi anak-anak kita yang asyik dengan dunia teknologinya dan dengan fasilitas yang didapatinya sehingga disalah artikan untuk kegiatan yang merusak moral, ini menjadi perhatian kita bersama,” tutup Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik. (RWH)

Berita Terkait

BP Batam Jemput Bola, 11 Titik Banjir Langsung Disisir Setelah RDP DPR RI
BP Batam Kurangi Biaya Operasional Rutin, Perkuat Belanja Modal Produktif Demi Tingkatkan Pelayanan Investasi
Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya
Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah
Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

BP Batam Jemput Bola, 11 Titik Banjir Langsung Disisir Setelah RDP DPR RI

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:58 WIB

BP Batam Kurangi Biaya Operasional Rutin, Perkuat Belanja Modal Produktif Demi Tingkatkan Pelayanan Investasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:36 WIB

Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17 WIB

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:14 WIB

Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Berita Terbaru