Ini Aturan Vaksinasi Covid-19 Bagi Usia di Atas 60 Tahun

- Admin

Sabtu, 13 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi(ist)

Ilustrasi(ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah sudah mengatur pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat usia 60 tahun ke atas.

Keputusan ini setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui penggunaannya dan diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor : HK.02.02/II/368/2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid Dan Penyintas Covid-19 Serta Sasaran Tunda.

Baca Juga :  Sertifikat Vaksinasi Tak Jadi Syarat Mengurus Keperluan di Disdukcapil

SE tersebut ditujukan bagi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

“Kornite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas COVID-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” sebut SE yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, Jumat (12/2/21).

Baca Juga :  Presiden: Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan hingga Idulfitri

Pelaksanaan pemberian vaksinasi mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19, yakni bagi kelompok Lansia Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun kea tas diberikan 2 (dua) dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Baca Juga :  PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli 2021

Kelompok Komorbid

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB