Diblokir Kominfo, Begini Cara Kerja Vtube

- Publisher

Selasa, 16 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustari (ist)

Ilustari (ist)

Sebagian orang belum mengetahui cara kerja Vtube yang diklaim dapat menghasilkan uang. Vtube adalah sistem yang dikembangkan PT. Future View Tech (fvtech), perusahaan bidang periklanan.

Setiap orang yang menonton iklan pada platform itu akan mendapatkan poin yang disebut Vtube Poin (VP). Poin yang dikumpulkan dapat dicairkan dalam bentuk uang oleh para penggunanya yang setara Rp.14.000 tiap 1 VP yang ditukarkan.

Tidak hanya lewat menonton iklan saja, cara kerja Vtube untuk mendapatkan poin ialah dengan membagikan kode referral poin dan grup poin kepada orang lain untuk bergabung.

BACA JUGA:  Ada di 800 Meter, Kondisi KRI Nanggala Disebut Sudah Berantakan Tak Karuan

Selain itu, pengguna juga ditawari membeli upgrade level misi untuk mendapat keuntungan dan hasil yang relatif besar. Contohnya, pengguna ditawarkan mengaktifkan level bintang 6 dengan 1 paket berbiaya 10 VP.

Dalam beberapa waktu, pengguna akan mendapat kelipatan VP hingga menjadi 3500 VP. Dengan kata lain, saat anggota ingin mendapatkan keuntungan yang besar, maka harus mau mengaktifkan atau upgrade levelnya dengan membayar terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Tengku Zul Masuk RS, Denny Siregar: Kasihan Ayamnya Gak Ada yang Kasih Makan

Vtube sebenarnya telah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan SWI sejak Juni 2020. Mereka juga telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dalam keterangannya, SWI menyatakan Vtube merupakan investasi uang tanpa izin yang menawarkan keuntungan Rp200 ribu-Rp70 juta hanya dengan mengklik iklan.

Direktur Jendral Aplikasi Telematika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan hingga saat ini belum ada pemberitahuan bahwa Vtech telah mengurus perizinan ke OJK sehingga Kemenkominfo masih memblokir situs perusahaan itu yang beralamatkan fvtech.id.

BACA JUGA:  Pelaksanaan MBG, BGN Bakal Memperketat Seleksi Mitra Kerja SPPG

“Kami kerja sama dengan OJK kalau ada situs yang harus diblokir lagi. Mereka harus izin di OJK dan terdaftar di Kominfo. Kalau dia sudah comply dengan aturan yang ada baru mereka bisa beroperasi,” tegasnya. (ER/CNNIndonesia)

Berita Terkait

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Berita Terbaru