OJK Ingatkan Warga Waspada Investasi Bodong VTube, Ini Modusnya

- Admin

Selasa, 23 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Gamal Abdul Kahar mengimbau warga Sulteng waspada dan tidak ikut berinvestasi pada aplikasi VTube yang telah dinyatakan sebagai entitas investasi ilegal sejak 3 Juli 2020.

VTube merupakan aplikasi investasi uang yang menawarkan keuntungan Rp200.000- Rp70 juta hanya dengan mengklik iklan pada aplikasi tersebut.

Baca Juga :  Sukses Dukung Program Kejar, bank bjb Terima Penghargaan OJK

Baca Juga: Diblokir Kominfo, Begini Cara Kerja Vtube

“VTube yang dikembangkan oleh PT Future View Tech termasuk dalam daftar entitas investasi bodong atau ilegal yang telah dihentikan operasinya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI),” kata Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar dikutip dari Antara Palu, Senin (22/2).

Baca Juga :  Angka Sembuh Covid-19 Secara Nasional Mencapai 136.401 Kasus
Aplikasi VTube yang dinyatakan investasi bodong oleh OJK (ist)

Dia menjelaskan, bisnis investasi yang dilakukan entitas ini adalah memberikan penghasilan bagi member atau anggotanya yang menonton iklan dalam aplikasi mereka berupa poin.

“Selain itu, poin penghasilan ini diberikan VTube jika member dapat merekrut anggota baru serta mengizinkan transaksi jual beli poin antar pengguna,”ujarnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Anak Nasional, OJK dan bank bjb Gelar Kampanye Ayo Menabung di Bogor

Oleh sebab itu Gamal mengajak masyarakat Sulteng agar selalu kritis dengan mencari tahu terlebih dulu rekam jejak dan legalitas dari investasi yang akan diikuti.

“Agar tidak menyesal di kemudian hari karena salah memilih investasi. Awalnya berharap mendapat keuntungan justru malah kerugian yang diperoleh,”tambahnya.

VTube dinyatakan ilegal melalui Siaran Pers Nomor SP 06/SWI/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020. (ER/Merdeka)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru