OJK Ingatkan Warga Waspada Investasi Bodong VTube, Ini Modusnya

- Publisher

Selasa, 23 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Gamal Abdul Kahar mengimbau warga Sulteng waspada dan tidak ikut berinvestasi pada aplikasi VTube yang telah dinyatakan sebagai entitas investasi ilegal sejak 3 Juli 2020.

VTube merupakan aplikasi investasi uang yang menawarkan keuntungan Rp200.000- Rp70 juta hanya dengan mengklik iklan pada aplikasi tersebut.

BACA JUGA:  OJK Bubarkan Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam

Baca Juga: Diblokir Kominfo, Begini Cara Kerja Vtube

“VTube yang dikembangkan oleh PT Future View Tech termasuk dalam daftar entitas investasi bodong atau ilegal yang telah dihentikan operasinya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI),” kata Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar dikutip dari Antara Palu, Senin (22/2).

BACA JUGA:  Vtube 3.0 Resmi Meluncur, Dukung UMKM Ditengah Pandemi
Aplikasi VTube yang dinyatakan investasi bodong oleh OJK (ist)

Dia menjelaskan, bisnis investasi yang dilakukan entitas ini adalah memberikan penghasilan bagi member atau anggotanya yang menonton iklan dalam aplikasi mereka berupa poin.

“Selain itu, poin penghasilan ini diberikan VTube jika member dapat merekrut anggota baru serta mengizinkan transaksi jual beli poin antar pengguna,”ujarnya.

BACA JUGA:  Diblokir Kominfo, Begini Cara Kerja Vtube

Oleh sebab itu Gamal mengajak masyarakat Sulteng agar selalu kritis dengan mencari tahu terlebih dulu rekam jejak dan legalitas dari investasi yang akan diikuti.

“Agar tidak menyesal di kemudian hari karena salah memilih investasi. Awalnya berharap mendapat keuntungan justru malah kerugian yang diperoleh,”tambahnya.

VTube dinyatakan ilegal melalui Siaran Pers Nomor SP 06/SWI/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020. (ER/Merdeka)

Berita Terkait

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Berita Terbaru