Cair Maret 2021, Ini Syarat Mendapatkan Kuota Belajar dari Kemendikbud

- Publisher

Senin, 1 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
BACA JUGA:  KPU-AMSI Kerja Sama Cek Fakta Pemilu 2024 di Seluruh Indonesia

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
  • Memiliki nomor ponsel aktif.
BACA JUGA:  3 Tokoh Pemuda Kepri Duduki Jabatan Strategis di DPP KNPI

3. Mahasiswa

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree.
  • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
  • Memiliki nomor ponsel aktif.
BACA JUGA:  Ini Kandungan Jamu Herbal Hadi Pranoto yang Disebut Bisa Sembuhkan COVID-19

4. Dosen

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

(ER/Kompas)

Berita Terkait

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Berita Terbaru