Izin Pengangkatan Harta Karun Bawah Laut Segera Dibuka Lagi

- Publisher

Kamis, 4 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah kini kembali membuka kesempatan kepada perusahaan swasta lokal atau asing untuk melakukan pengangkatan harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).

Hal ini sejalan dengan berlakunya Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, bisa klik di sini

Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Indonesia (APPP-BMKTI) Harry Satrio menyambut baik. Namun, ia menepis anggapan bahwa investor yang mengangkat harta karung selama ini bermain curang. Justru ia menilai semenjak ada larangan pengangkatan harta karun, pencurian terus terjadi di lapangan.

BACA JUGA:  Menko Perekonomian: Upah Minimum Tak Dihapuskan, Pesangon Tetap Ada

“Padahal saat pengangkatan 24 jam dikawal security clearance yang ditunjuk Pemerintah, biasanya AL. Selama 2 tahun biasanya masa pengangkatan (ke dalam laut) itu. Termasuk penyimpanan juga dikawal, jadi nggak ada celah untuk main-main. Kami senang-senang saja walau cost untuk mereka kita yang tanggung kan,” sebutnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (3/3).

BACA JUGA:  Penampakan Jenazah Brigadir J Sesaat Usai Dieksekusi Ferdy Sambo Dkk

Harry menyebut selama pelarangan potensi bawah laut Indonesia tetap ada yang mengambil, namun caranya ilegal.

“Beberapa tahun nggak berjalan sementara di lapangan pencurian berjalan terus. Di Bangka Belitung, Bintan, Batam setiap weekend ada pencurian. Sudah saya lapor nggak bergeming juga Pemerintah. Saya tahu lah di lapangan,” sebutnya.

Padahal, ia bilang potensi itu bisa tergarap dengan baik jika ada kerjasama yang legal. Ada 4-5 perusahaan yang terdaftar resmi untuk melakukan BMKT beberapa waktu lalu, namun keberadaannya tidak optimal. Dan sebelum melakukan aktivitas itu pun, ada banyak perizinan yang harus terlewati.

BACA JUGA:  Putra Siregar: Saya Disetarakan Koruptor, Begini Isi Pledoi Bos PS Store

“Ada 16 instansi, misalnya Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, termasuk TNI AL,” sebutnya.

Tak Boleh Langsung Angkat

Berita Terkait

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Berita Terbaru