Izin Pengangkatan Harta Karun Bawah Laut Segera Dibuka Lagi

- Publisher

Kamis, 4 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah kini kembali membuka kesempatan kepada perusahaan swasta lokal atau asing untuk melakukan pengangkatan harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).

Hal ini sejalan dengan berlakunya Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, bisa klik di sini

Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Indonesia (APPP-BMKTI) Harry Satrio menyambut baik. Namun, ia menepis anggapan bahwa investor yang mengangkat harta karung selama ini bermain curang. Justru ia menilai semenjak ada larangan pengangkatan harta karun, pencurian terus terjadi di lapangan.

BACA JUGA:  Muhammadiyah: 1 Ramadan Jatuh Pada Selasa 13 April 2021

“Padahal saat pengangkatan 24 jam dikawal security clearance yang ditunjuk Pemerintah, biasanya AL. Selama 2 tahun biasanya masa pengangkatan (ke dalam laut) itu. Termasuk penyimpanan juga dikawal, jadi nggak ada celah untuk main-main. Kami senang-senang saja walau cost untuk mereka kita yang tanggung kan,” sebutnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (3/3).

BACA JUGA:  Pilkada Mendekat, Kapolri Keluarkan Maklumat

Harry menyebut selama pelarangan potensi bawah laut Indonesia tetap ada yang mengambil, namun caranya ilegal.

“Beberapa tahun nggak berjalan sementara di lapangan pencurian berjalan terus. Di Bangka Belitung, Bintan, Batam setiap weekend ada pencurian. Sudah saya lapor nggak bergeming juga Pemerintah. Saya tahu lah di lapangan,” sebutnya.

Padahal, ia bilang potensi itu bisa tergarap dengan baik jika ada kerjasama yang legal. Ada 4-5 perusahaan yang terdaftar resmi untuk melakukan BMKT beberapa waktu lalu, namun keberadaannya tidak optimal. Dan sebelum melakukan aktivitas itu pun, ada banyak perizinan yang harus terlewati.

BACA JUGA:  Pemilik Tanah Harus Tahu Program Baru Kementerian ATR/BPN, Mau Diterapkan Tahun 2023 Ini!

“Ada 16 instansi, misalnya Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, termasuk TNI AL,” sebutnya.

Tak Boleh Langsung Angkat

Berita Terkait

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:09 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:13 WIB

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Berita Terbaru