Izin Pengangkatan Harta Karun Bawah Laut Segera Dibuka Lagi

- Publisher

Kamis, 4 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai untuk bisa melakukan pengangkatan harta karun ternyata masih perlu revisi aturan lama meski Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sudah memberi ruang.

“Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 (tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan), dalam pasal 19 memang BMKT merupakan kegiatan yang dapat dilakukan. Namun perizinan sesuai aturan perundang-undangan, artinya pengangkatan dan pemanfaatannya dapat dilakukan setelah revisi Perpres BMKT dilakukan, sedangkan Perpres BMKT belum dilaksanakan,” sebut Sekjen KKP Antam Novambar kepada CNBC Indonesia Rabu (3/3/21).

BACA JUGA:  Keppres Biaya Haji 1444 H Terbit, Ini Besarannya

 

Sebelumnya berlaku Perpres No.44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka di Bidang Penanaman Modal. Dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 12 Mei 2016, perusahaan swasta tidak boleh melakukan aktivitas pengangkatan BMKT.

BACA JUGA:  Massa Antikomunis Salat Jamaah di Jalanan, Yang Tak Ikut Diteriaki PKI

Kala itu, alasan berlakunya Perpres tersebut karena pemerintah menuding perusahaan swasta banyak yang bermain-main dengan hasil harta karun dari bawah lautnya.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan lewat UU Cipta Kerja ada 14 bidang usaha telah dibuka, salah satunya adalah pengangkatan berharga muatan kapal tenggelam. Namun, apabila ada investor yang tertarik untuk mencari harta karun di bawah laut harus memenuhi beberapa syarat ketat dari BKPM.

BACA JUGA:  Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik

“Jadi, kalau mau cari harta karun di laut bisa kau (investor) turun. Syarat izinnya datang ke kita (BKPM), untuk bisa dapatkan izin,” jelas Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021). (RM/CNBCIndonesia)

Berita Terkait

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:58 WIB

Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Berita Terbaru

Cristiano Ronaldo dalam konferensi pers jelang laga Portugal VS Spanyol. Foto: Istimewa

Olahraga

Ronaldo Umumkan Pensiun dari Piala Dunia Usai Edisi 2026

Senin, 6 Jul 2026 - 06:33 WIB