Izin Pengangkatan Harta Karun Bawah Laut Segera Dibuka Lagi

- Publisher

Kamis, 4 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai untuk bisa melakukan pengangkatan harta karun ternyata masih perlu revisi aturan lama meski Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sudah memberi ruang.

“Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 (tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan), dalam pasal 19 memang BMKT merupakan kegiatan yang dapat dilakukan. Namun perizinan sesuai aturan perundang-undangan, artinya pengangkatan dan pemanfaatannya dapat dilakukan setelah revisi Perpres BMKT dilakukan, sedangkan Perpres BMKT belum dilaksanakan,” sebut Sekjen KKP Antam Novambar kepada CNBC Indonesia Rabu (3/3/21).

BACA JUGA:  Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL

 

Sebelumnya berlaku Perpres No.44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka di Bidang Penanaman Modal. Dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 12 Mei 2016, perusahaan swasta tidak boleh melakukan aktivitas pengangkatan BMKT.

BACA JUGA:  Hina Nabi, Muhammad Kece Ternyata Pendeta, Peluk Kristen dari 2001

Kala itu, alasan berlakunya Perpres tersebut karena pemerintah menuding perusahaan swasta banyak yang bermain-main dengan hasil harta karun dari bawah lautnya.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan lewat UU Cipta Kerja ada 14 bidang usaha telah dibuka, salah satunya adalah pengangkatan berharga muatan kapal tenggelam. Namun, apabila ada investor yang tertarik untuk mencari harta karun di bawah laut harus memenuhi beberapa syarat ketat dari BKPM.

BACA JUGA:  Target Presiden Jokowi, Penurunan Angka Kemiskinan Capai 0 Persen pada 2024

“Jadi, kalau mau cari harta karun di laut bisa kau (investor) turun. Syarat izinnya datang ke kita (BKPM), untuk bisa dapatkan izin,” jelas Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021). (RM/CNBCIndonesia)

Berita Terkait

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Berita Terbaru