Izin Pengangkatan Harta Karun Bawah Laut Segera Dibuka Lagi

- Publisher

Kamis, 4 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai untuk bisa melakukan pengangkatan harta karun ternyata masih perlu revisi aturan lama meski Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sudah memberi ruang.

“Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 (tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan), dalam pasal 19 memang BMKT merupakan kegiatan yang dapat dilakukan. Namun perizinan sesuai aturan perundang-undangan, artinya pengangkatan dan pemanfaatannya dapat dilakukan setelah revisi Perpres BMKT dilakukan, sedangkan Perpres BMKT belum dilaksanakan,” sebut Sekjen KKP Antam Novambar kepada CNBC Indonesia Rabu (3/3/21).

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Program Waste to Energy dan Koperasi Desa

 

Sebelumnya berlaku Perpres No.44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka di Bidang Penanaman Modal. Dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 12 Mei 2016, perusahaan swasta tidak boleh melakukan aktivitas pengangkatan BMKT.

BACA JUGA:  Ini Perkembangan dan Capaian Proyek Strategis Nasional

Kala itu, alasan berlakunya Perpres tersebut karena pemerintah menuding perusahaan swasta banyak yang bermain-main dengan hasil harta karun dari bawah lautnya.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan lewat UU Cipta Kerja ada 14 bidang usaha telah dibuka, salah satunya adalah pengangkatan berharga muatan kapal tenggelam. Namun, apabila ada investor yang tertarik untuk mencari harta karun di bawah laut harus memenuhi beberapa syarat ketat dari BKPM.

BACA JUGA:  Dua Ormas Islam Terbesar Di Indonesia Keluarkan Fatwa Mengenai Sholat Tarawih Dan Ied

“Jadi, kalau mau cari harta karun di laut bisa kau (investor) turun. Syarat izinnya datang ke kita (BKPM), untuk bisa dapatkan izin,” jelas Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021). (RM/CNBCIndonesia)

Berita Terkait

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:09 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:13 WIB

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Berita Terbaru