Ini 11 Larangan bagi Prajurit TNI di Pemilu 2024

- Publisher

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro melakukan Safari Hukum dan  Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 di jajaran TNI tahun 2023 di Koarmada II Surabaya, Senin (18/9/2023) - Foto Puspen TNI

Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro melakukan Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 di jajaran TNI tahun 2023 di Koarmada II Surabaya, Senin (18/9/2023) - Foto Puspen TNI

INIKEPRI.COM – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengeluarkan 11 larangan bagi prajurit TNI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro saat memimpin pelaksanaan Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 di jajaran TNI tahun 2023 di Ruang VIP Nala Koarmada II Surabaya, Senin (18/9/2023).

BACA JUGA :

PPATK Ingatkan Pemilu Bukanlah Adu Kekuatan Uang

DPT Pemilu 2024 Capai 204.807.222 Orang
Kababinkum menyebutkan 11 larangan bagi prajurit TNI yang harus di pedomani dalam pemilu 2024 yaitu:

Pertama, memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu & pilkada kepada keluarga atau masyarakat.

Kedua, secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada.

BACA JUGA:  Perludem: Debat Capres-Cawapres Jadi Momen Krusial Jelang Pilpres 2024

ketiga, menyimpan & menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI.

keempat, berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.

kelima, secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu & pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas & fungsi TNI.

Keenam, melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keptusan KPU dan Panwaslu.

ketujuh, secara perorangan/satuan/ fasilitas menyambut & mengantar peserta kontestan.

kedelapan, menjadi anggta KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye.

kesembilan, terlibat & ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.

BACA JUGA:  KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024

kesepuluh, memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau Calon tertentu.

Kesebelas, melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Menurutnya, ke-11 larangan ini untuk mengantisipasi adanya banyak dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi diseluruh pelosok negeri pada Pemilu 2024 mendatang.

Kresno mengingatkan seluruh Prajurit TNI agar benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada, sehingga sedapat mungkin meningkatkan kewaspadaan, prediktif dan langkah antisipatif dalam rangka menjaga serta memelihara kondusifitas, menjaga netralitas dan jaga soliditas TNI serta sinergitas dengan seluruh komponen Bangsa.

“2024 adalah tahun, di mana Prajurit TNI di tuntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” ujarnya, melalui siaran pers yang diterima InfoPublik.id.

BACA JUGA:  Empat Tahapan dalam Pilkada Buka Peluang Politik Uang

Kababinkum TNI Kresno menekankan netralitas TNI di Pemilu 2024, jangan sampai ada Prajurit TNI yang terlibat ataupun mendukung salah satu partai pemilu.

“Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI,” sambungnya

Kresno menambahkan, kegiatan Safari Hukum dan sosialisasi netralitas dan penegakan hukum ini akan dilaksanakan seluruh Kotama jajaran TNI, yang bertujuan untuk menghadapi tahun Pemilu dan pesta demokrasi di 2024.

Hal itu untuk mengantisipasi adanya banyak dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi diseluruh pelosok negeri.

“Saya berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi Prajurit yang melanggar apa yang menjadi keputusan Panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,” pungkasnya. (RBP)

Berita Terkait

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Berita Terbaru